MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Belakangan muncul pemberitaan dari sebuah media online yang mengatakan Satpas SIM (Surat Ijin Mengemudi) Polres Magetan Sarang Pungli. Hal itu ditanggapi serius oleh jajaran Satlantas Polres Magetan.
Pasalnya di pemberitaan tersebut ditulis bahwa seorang berinisial A saat memperpanjang SIM A dan C dikenakan tarif senilai Rp265.000. Sedangkan seorang inisial W untuk pembuatan SIM A dikenakan tarif Rp800.000.
“Dengan adanya berita seperti itu pasti kita langsung kroscek ke anggota yang di lapangan.
Kita bersifat netral, kalau ada oknum ini sedang kita cari tahu. Tapi kalau memang tidak ada nanti menyesuaikan prosedur yang ada,” ujar AKP Tifonia Situmorang, Kasatlantas Polres Magetan, Selasa (13/9/2022).
Dikatakan Tifonia, pihaknya akan mencari tahu siapa oknumnya dan bagaimana beritanya. “Di berita itu kan ada A dan W nanti kita cari tahu dulu siapa, apakah A dan W itu bisa mempertanggungjawabkan yang disampaikan,” ungkapnya.
Menurutnya lagi, di pemberitaan media online yang dimaksud tidak menjelaskan kapan waktunya A dan W mengajukan SIM.
“Tanggal berapa dia mengajukan SIM itu tidak ada. Seharusnya kan kalau iya disebutkan biar kita tahu kita kroscek datanya,” pungkasnya.
Ditegaskan Kasatlantas, jika tidak terbukti maka hal itu adalah fitnah. “Setelah nanti memang tidak ada berarti kan itu fitnah, nanti kita sesuaikan prosedur. Apakah narasumber bisa mempertanggungjawabkan yang disampaikan, ini masalah citra Polri soalnya,” tandasnya.(DNY)