Nah Loh! WN Australia Korban Penganiayaan Akan Dideportasi Rudenim Denpasar

Nah Loh! WN Australia Korban Penganiayaan Akan Dideportasi Rudenim Denpasar
WNA asal Australia berinisial GML korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan bisnis. (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial GML yang menjadi korban penganiayaan dikabarkan akan dideportasi dari Bali. Selaku pemegang Kitas investor, WN Australia berusia 58 tahun itu dianggap melanggar UU Keimigrasian.

GML melalui kuasa hukumnya Kadek Cita Ardana Yudi merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemenkumham Bali

“Sudah menjadi korban penganiayaan kok malah mau dideportasi dengan alasan yang menurut kami aneh, seharusnya kan pelakunya bukan klien kami yang jadi korban,” kata Kadek Cita Ardana Yudi, saat dihubungi Sudutpandang.id, Minggu (24/3/2024).

Terkait penganiayaan yang diduga dilakukan rekan bisnis kliennya, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polresta Denpasar.

Laporan dugaan pidana penganiayaan dengan terlapor WN Australia berinisial WR itu teregister dengan Nomor: STPU/47/II/2024 /SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali pada 25 Februari 2024.

“Klien kami menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya, orang Australia juga,” ungkapnya.

BACA JUGA  Cinta Indonesia, 20 WNA Blasteran Jalani Sidang Pewarganegaraan Sebagai WNI 

“Malam ini klien kami akan diperiksa Polresta Denpasar di rumah detensi jam 7 malam,” sambung Cita Ardana.

Namun, lanjutnya, kini kliennya justru harus mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan akan dideportasi pada Selasa (26/3/2024) mendatang.

“Kasus yang dialami klien kami ini menjadi cermin ketidakadilan dari imigrasi, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Bali. Dan patut diduga ada hal yang tidak baik. Kami menduga ada sesuatu dengan imigrasi dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Bali, sebab klien kami adalah korban penganiayaan,” ujarnya.

Ia menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pihak imigrasi.

“Kami jelas keberatan, sebab keberadaan klien kami berpindah-pindah untuk sementara, karena sedang dalam keadaan ketakutan setengah mendapat penganiayaan, jadi jelas itu bukanlah niat dari klien kami untuk melanggar aturan keimigrasian,” tegas Cita Ardana.

Cita Ardana mengungkapkan awal mula kliennya masuk ke Indonesia. Ia masuk ke Indonesia berbekal visa investor yang berlaku mulai tanggal 2 Februari 2023 sampai 22 Januari 2025. Bule Australia itu menjalankan bisnis sewa vila dan usaha penitipan barang di Bali.

BACA JUGA  Cegah Covid-19, Kapolsek Abiansemal Fokuskan Soal Ini

GML terlibat perselisihan dengan WR, rekan bisnisnya sesama warga Australia. Perselisihan itu berujung dengan aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh WR pada 13 Maret 2024.

“Klien kami menderita luka dan sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu. Klien kami juga beberapa kali berpindah tempat tinggal karena merasa terancam oleh terduga pelaku penganiayaan,” katanya.

Ia pun kembali menduga dengan seringnya berpindah tempat tinggal menjadi pintu masuk imigrasi untuk mendeportasi kliennya.

“Kasus yang dialami klien kami ini jelas menjadi pertanyaan besar, dan patut kami menduga pihak imigrasi dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Bali patut dicurigai,” pungkas advokat ternama di Pulau Dewata itu.

Perintah Pimpinan 

Kasubid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Rahmad Gunawan saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan.

BACA JUGA  Presiden PKS: Anies Baswedan Capres, Bukan Cawapres

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan, selebihnya silahkan konfirmasi ke Pak Plh Kadiv Keimigrasian,” katanya saat dikonfirmasi Sudut pandang.id, Minggu (24/3/2024).

Ketika dikonfirmasi Plh Kadiv Keimigrasian Mamur Saputra enggan memberikan penjelasan.

Mamur yang lama menjabat Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali ini menyatakan agar menghubungi Kasubid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Rahmad Gunawan.

“Silahkan tanyakan kepada pak Gunawan,” tulis Mamur menjawab pesan konfirmasi.(tim)