Namanya Masih Rahasia, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang senilai Rp35 miliar.

Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan Polresta Tanjungpinang belum bisa menyebutkan identitas maupun inisial kedua tersangka.

Kemenkumham Bali

Termasuk jabatan atau peranan kedua tersangka dalam proyek yang telah menghabiskan uang negara senilai puluhan miliar rupiah Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Berdasarkan informasi diperoleh, salah satu dari dua tersangka tersebut, yakni Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 6,5 tahun dan ditambah denda Rp.300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Saat ini yang bersangkutan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi dari pihak terkait sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Termasuk keterangan saksi ahli untuk menentukan kerugian negara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kondisi Pelabuhan Dompak masih terbengkalai, bahkan terkesan amburadul tanpa dirawat.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju ketika dikonfirmasi, membenarkan tentang penetapan dua tersangka tersebut. Namun ia masih belum menyebutkan jati diri atau inisial masing-masing tersangka, dengan alasan masih proses penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, kita telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pelabuhan Dompak di Tanjungpinang tersebut. Namun sementara waktu kami belum bisa sampaikan, terkait identitas dan inisialnya. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan ke media untuk lebih jelasnya. Saat ini penyidik kita masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi lain,” ungkapnya kepada Sudutpandang.id, Jumat (30/12/2022).

Ia mengatakan, hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut. Kemudian saksi ahli hukum pidana terkait tindak pidana korupsi.

Dalam kasus dugaan korupsi serupa pada tahap pertama pengerjaan proyek tersebut, polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Hariyadi, Berto Riawan dan Abdurohim. Mereka telah menjalani masa hukuman usai divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Memprihatinkan

Sejauh ini berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, tampak kondisi bangunan cukup memprihatinkan, ditambah bagian atas gedung sudah ambruk. Kondisi bangunan yang menelan anggaran APBN sekitar Rp121 miliar ini rusak parah.

Saat media ini mendatangi pelabuhan tersebut beberapa waktu lalu, terlihat ilalang sudah mengakar merayap setiap sisi gedung. Pos penjagaan dipenuhi debu-debu yang mengotori seluruh ruangan.(ian/01)

Tinggalkan Balasan