JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan motif tersangka Nanang ‘Gimbal’ menghabisi pesinetron Sandy Permana karena merasa tersinggung dengan sikap korban.
“Pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, pada saat tersangka sedang memperbaiki sepeda motor di depan jalan rumahnya, tersangka melihat korban lagi mengendarai motor, kurang lebih 2 atau 3 meter jaraknya,” jelas Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
“Tiba-tiba korban meludah dan menatap sinis terhadap tersangka. Kemudian tersangka merasa emosi,” sambungnya.
Lantaran dibakar amarah, tersangka langsung bergegas mengambil pisau di kandang ayam, yang terletak di samping rumahnya. Tersangka kemudian mengejar korban dan menusukkan pisau ke tubuh korban.
“Tersangka menusuk perut korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih di atas motor. Kemudian korban berhenti, dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka. Namun tersangka tetap berusaha melukai korban,” tutur Kombes Wira Satya Triputra.
Namun sayangnya, perlawanan korban sia-sia. Tersangka terus melukai korban dengan senjata di tangannya, di antara di bagian pelipis, kepala dan leher.
“Pada saat korban ingin menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk punggung kiri korban sebanyak satu kali, sehingga motornya terjatuh,” ungkapnya.
Atas perlakuan tersebut Nanang terancam pasal berlapis, yang mana hukumannya 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP,” ujarnya
Menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(04)