BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia berinisial BG dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja. Pria berusia 41 tahun itu dipulangkan ke negaranya lantaran nekat naik Gunung Agung tanpa pemandu.
Siaran pers Imigrasi Singaraja, Senin (24/2/2025), menyebutkan WNA Norwegia itu dideportasi pada 20 Februari 2025 lalu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
BG diterbangkan dengan penerbangan Air Asia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia yang didampingi ketat oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas WNA yang melanggar peraturan, termasuk pendakian di Gunung Agung.
Hendra Setiawan mengungkapkan, WNA asal Norwegia berinisial BG deportasi lantaran melakukan pendakian tanpa didampingi pemandu. WNA tersebut diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari otoritas setempat.
“Segera setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan WNA yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” ungkapnya.
Hendra menuturkan, pengelola setempat telah memberikan imbauan kepada WNA yang bersangkutan untuk tidak mendaki tanpa didampingi oleh pemandu.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal.
“Namun, yang bersangkutan melakukan upaya untuk mengelabui petugas setempat. Yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Ia menegaskan, sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemasangan baliho imbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung. Imbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki yang hendak mendaki.
Menurutnya, hal ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu
“Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. Singaraja, 20 Februari 2025,” tegasnya.(One/01)