Bali, Hukum  

Ngaku Kehabisan Uang Tak Bisa Pulang, Bule Australia Dideportasi

Bule Australia dideportasi

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Pro (66), seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dideporatasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai lantaran overstay. Bule Australia itu mengaku kehabisan uang sehingga tidak bisa membeli tiket pulang ke negaranya.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan persnya di Denpasar mengatakan, Pro dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (overstay) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Anggiat dalam keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id, Sabtu (11/3/2023).

Pro datang ke Bali pada 15 Januari 2023 silam untuk berlibur, ia tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival. Izin tinggalnya berlaku selama 30 hari hingga 13 Februari 2023.

Dia mengaku tinggal selama 10 hari. Selama berlibur Pro menginap di salah satu hotel di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung. Lantaran kehabisan uang, pada 25 Januari, ia tak mempu membeli tiket pesawat.

Hanya berbekal 200 dollar Australia, sejak 26 Januari ia terpaksa menginap di area Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Merasa tidak nyaman, akhirnya Pro menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia. Selanjutnya pihak keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi.

Pada 23 Februari 2023 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan Pro. Sebagai konsekuensi, pihak Imigrasi mendeportasi dan melakukan penangkalan masuk ke Indonesia, karena tidak mampu membayar denda overstay yang telah ditetapkan.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun),” tegas Anggiat.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan Pro ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.

Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan, setelah bule Australia itu didetensi selama 16 hari dan administrasi dinyatakan siap, dia pun dideportasi.

“Setelah hasil PCR dinyatakan negatif, Pro dideportasi menggunakan maskapai Jetstar dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan JQ107 rute (DPS) Denpasar – (PER) Perth, Australia. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. Pro yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya.(One/01)

Tinggalkan Balasan