JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebriti Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) dan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait soal dugaan perlindungan data pribadi anaknya LM, pada Kamis (3/10/2024).
“Hari ini datang ke Polda melaporkan Doktor RAN, Razman Nasution, karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, diberi tahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu menjadi konsumsi publik juga,” ujar Nikita Mirzani usai membuat laporan, Kamis (3/10/2024).
Nikita menegaskan bahwa Lolly masih di bawah umur dan di bawah asuhan dirinya, sehingga informasi mengenai anaknya seharusnya tidak disebarluaskan tanpa izin.
“Menurut Niki sih mungkin Razman saat menyebarluaskan data pribadi kesehatan Lolly merasa keren. Tapi, dia nggak mikirin dampak ke depannya seperti apa,” ujarnya.
“Jadi apa pun itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari orangtuanya. Harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi apa pun itu,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa tindakan Razman telah melanggar Pasal 4 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Di mana dalam Pasal 4 ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik, salah satunya adalah data dan keterangan kesehatan,” jelasnya.
“Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi,” lanjutnya.(04)