Hemmen

Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 22 Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus/for

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi memeriksa 22 saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

“Dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di-back up Mabes Polri sedang penyelidikan. (Ada) 22 saksi sudah diperiksa,” kata Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Yusri merinci, 22 saksi itu berasal dari tiga klaster, yakni petugas lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran terjadi. Kedua beberapa warga binaan yang selamat, dan pendamping warga binaan.

“Arahnya untuk mengetahui keterangan dari mereka semua,” terangnya.

Menurut Yusri, pihak kepolisiaan tengah mendalami dugaan kelalaian hingga menewaskan lebih dari 41 narapidana tersebut.

“Ini yang kami lakukan pendalaman, pasal 187 dan 188 KUHP dan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak? Atau ada unsur kelalaian di 359,” ujarnya.

BACA JUGA  Victor Mambor, Pengurus AJI Jayapura Diteror Aksi Bom

Seperti diberitakan, Lapas Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) kemarin sekitar pukul 1.45 WIB. Lebih dari 41 orang meninggal dunia.

Kemudian 8 orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan.

Berdasarkan informasi diketahui, pada Kamis (9/9/2021) bertambah 3 korban yang meninggal dunia. Total korban tewas menjadi 44 orang.(for)

BACA JUGA  Tak Berdampak di Indonesia, Meski Gempa M7,7 Kaledonia Baru Picu Tsunami
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan