Novel Baswedan Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Begini Kata OC Kaligis

16. Mediapun pernah mengungkap kasus pidana mereka, kecuali Tempo dan Kompas yang konsisten menjadi pembela setia KPK sebelum Firli.

BACA JUGA  OC Kaligis Tulis Surat Terbuka ke Wamenkumham, Begini Isinya

17. Mereka yang mesti diadili adalah Bibit, Chandra Hamzah, Abraham Samad yang ambisi mau jadi wakil Presiden, Bambang Widjojanto, dan tersangka Novel Baswedan. Termasuk kasus korupsi Payment Gate Way yang menjerat Prof. Denny Indrayana sebagai pelaku utama, Prof. Denny Indrayana yang sebentar lagi akan menjadi Gubernur Kalimantan Selatan?

Kemenkumham Bali

18. Kekalahan skor 8 – 1 KPK nya Saut Situmornag, memalukan. Apalagi Saut Situmorang berhasil menghimpun 51 para Prof konyol, yang tidak sadar, bahwa protes peradilan jalanan yang mereka lakukan, termasuk Contempt of Court, merongrong wibawa pengadilan.

19. Anehnya, setelah kekalahan telak, berita yang dimuat dimedia hanyalah satu orang pendapat Hakim MK yang dissenting opinion. Sekedar untuk memberitahukan kepada publik, bahwa tidak sepantasnya Saut Situmorang dikalahkan. Dengan kekalahan itu, katanya pemberantasan korupsi di Indonesia, makin melemah. Pendapat 8 Hakim yang menolak gugatan Saut Situmorang sama sekali tidak diberitakan. Fakta inilah yang saya katakan, berita tidak berimbang. Berita yang hanya mengambil pendapat seorang, mengecualikan pendapat 8 para hakim Mahkamah Konstitusi..

20. Mengenai tes kebangsaan, Seribu lebih peserta lulus, tanpa protes. Tujuh puluh lima termasuk Novel Baswedan tidak lulus.. Kalau memang tidak setuju mengenai test ASN, test kebangsaan, kenapa ikut test? Kenapa dari semula tidak protes? Tidak lulus berarti bodoh. Belum resmi diumumkan, sudah ramai di Medsos melibatkan kelompok-kelompok pendukung Novel Baswedan. Mengapa para pendukung demi keadilan, tidak berani mendorong Jaksa Agung mengadili kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan?.

BACA JUGA  Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

21. Tes Pegawai KPK, sebenarnya sudah diketahui publik dengan lahirnya revisi UU KPK. Seandainya Novel Baswedan lulus tes, saya yakin tes yang dibuat oleh yang berwewenang tidak akan menjadi polemik di media sosial. Dari 5 Dewan Pengawas KPK, yang menanggapi bahwa tes KPK bermasalah hanya satu anggota Dewan Pengawas. Dia adalah Syamsuddin Haris. Empat anggota Dewas lainnya, diam. Qui tacet consentire videtur. Diam berarti setuju.

22. Baik dalam kasus kekalahan Saut Situmorang dengan skor 8-1 di Mahkamah Konstitusi, maupun kasus tes pegawainya Novel Baswedan yang didukung hanya oleh satu anggota Dewas, dimainkan dan digoreng di media. Seolah-olah Novel Baswedan, si pahlawan pemberantas koruptor, sengaja dianiaya. Emangnya pemberantasan korupsi hanya dilakukan oleh Novel Baswedan si tersangka dugaan penganiayaan yang kejam bernama Novel Baswedan?.

23. Saya yang cukup lama berkiprah di dunia praktek dan para rekan advokat lainnya, sadar bahwa pemberantasan korupsi di KPK dilakukan secara kolegial. Bedanya dalam kasus yang terjadi di KPK, Novel Baswedan punya jaringan media, ICW dan LSM pendukung. Sehingga melalui pemberitaan media, seolah-olah hanya Novel Baswedan sendiri yang berhasil meringkus para koruptor. Sekalipun belum tentu para tersangka mencuri uang negara.

24. Pasti ICW dan para mitra pendukung Novel Baswedan tidak berani menuntut agar Novel Baswedan diadili dalam kasus pembunuhan. Ini yang saya sebut keberpihakan membabi buta, pendukung Novel Baswedan.

BACA JUGA  OC Kaligis Surati Wamen BUMN Minta Tabungannya Dikembalikan Jiwasraya

25. Saya berani menuntut Novel Baswedan, demi perlakuan persamaan di depan hukum. Adili Novel Baswedan dalam kasus dugaan pembunuhan. Masa berita penyiraman air keras, beritanya sampai mendunia?.

26. Bahkan negara dilibatkan dengan menaggung biaya pengobatan Novel Baswedan di Singapura. Emangnya rumah sakit mata Cicendo Bandung, dimana bertaburan banyak dokter sub -specialis mata, tidak sanggup mengobati Novel Baswedan?. Novel Baswedan yang dimanja negara, tetapi sering juga melontarkan ucapan negatif terhadap negara?. Sebaliknya kasus dugaan pembunuhan Novel, tenggelam jauh kedasar laut?. Apakah ini namanya keadilan yang sering dipekikkan oleh Novel Baswedan. Novel lupa, bila perkaranya diadili, dia pun pasti sudah berada di Lapas, untuk dijadikan warga binaan.

27. Semoga kelak, semua oknum KPK yang terlibat pidana, khususnya yang perkaranya telah P-21, juga dapat diadili. Deponeering tidak pernah merehabiliter nama yang bersangkutan. Status mereka tetap tersangka. Perkara mereka hanya dikesampingkan demi kepentingan umum (katanya). Karena kalau mereka diadili akan mendatangkan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Apa benar dan adil?. (Istilah politik untuk menjustifikasi penegakkan hukum yang carut marut.)

Salam hormat.
Prof. O.C.Kaligis.
Lapas Kelas Satu Sukamiskin Bandung.
Cc. Kepada semua rekan-rekan saya para cendikiawan hukum, khususnya dunia hukum pidana.
Cc. Kepada rekan-rekan pers yang sering memuat tulisan-tulisan saya.
Cc. Yth.Pengamat. Bapak Ade Armando dan Bapak Denny Siregar.
Cc. Pertinggal. (*)

BACA JUGA  Terindikasi Suap, KPK Mulai Telisik Perkara-perkara Ditangani Gazalba Saleh

Tinggalkan Balasan