SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis buka suara soal pemberitaan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia seperti yang diungkap Menteri BUMN Erick Thohir. Ia menilai pernyataan Erick Thohir layaknya pernyataan seorang hakim yang menggiring opini publik, menyamakan kasus Garuda sejajar dengan mega korupsi Jiwasraya atau Asabri.
“Saya pernah membela perkara yang menyangkut perusahaan negara. Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014, penyidik tidak diperbolehkan serta merta menyidik korupsi di Perusahan Negara atau Persero seperti di Garuda Tbk. Penyidiknya harus dari BKPM, Penyidik sipil, atau melalui pemeriksaan internal, dalam hal ini Komisaris Perseroan,” ungkap OC Kaligis.
Berikut pernyataan OC Kaligis selengkapnya yang diterima, Kamis (13/1/2022):
Sukamiskin, Rabu, 12 Januari 2022
Hal: Pemberitaan Kasus Garuda Mengenai Pengoperasian Turbo Propeller.
Kepada yang saya hormati para petugas media
Dengan hormat,
Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis dalam hal ini bertindak baik sebagai arbiter pasal modal, advokat, praktisi, akademisi, hendak membagi pengetahuan saya dalam bidang hukum, berhubungan dengan apa yang saya ketahui dari media, mengenai kasus Garuda. Adapun uraian saya adalah sebagai berikut:
1. Melalui media saya menyaksikan pernyataan Menteri BUMN saudara Erick Thohir mengenai Garuda dalam proses “Penyelidikan”.
2. Pernyataan Menteri Erick Thohir, layaknya pernyataan seorang hakim, yang menggiring opini publik, menyamakan kasus Garuda sejajar dengan mega korupsi Jiwasraya atau Asabri.
3. Semua yang melihat tayangan pernyataan Eriick Thohir yang lagi di puncak kekuasaan, serta merta turut menghukum para Direksi Garuda untuk penyelidikan yang lagi berlangsung di Kejaksaan Agung.
4. Sebelum penyelidikan oleh Jaksa Agung, kasus Garuda pernah ditangani oleh KPK. Mungkin karena kurang bukti, KPK tidak melanjutkan kasus tersebut.
5. Mungkin pula karena hubungan business antara lessor dengan lessee dikuasai oleh forum Arbitrase di London, dimana pihak Dirut Garuda sama sekali bukan pihak dalam perikatan business tersebut.
6. Di era Dirut Garuda saudara Emirsyah Satar di tahun 2014, utang Garuda sekitar dua puluh sembilan triliun rupiah.
7. Sesudah era Dirut Emirsyah Satar, utang Garuda di tahun 2020 meningkat tajam sampai dengan jumlah di sekitar 170 triliun rupiah.
8. Data ini mudah saya peroleh mengingat Garuda yang TBK. Lalu bagaimana tanggung jawab para direksi baru, sesudah era Dirut Emirsyah Satar?.
9. Saya pertanyakan fakta hukum ini, karena di media saya menyaksikan penggiringan pendapat, seolah-olah yang menjadi kambing hitam hanya saudara Emirsyah Satar, walaupun kasus ini masih dalam taraf penyeliikan.
10. Analisa saya selaku Arbiter pasar modal, akibat utang yang menanjak tajam pasti seandainya ketika Garuda digugat pailit oleh pihak kreditur, saudara Erick Thohir menjadi pihak termohon bukan Dirut saudara Emirsyah Satar.
11. Beluml lagi bila pihak Indonesia yang diwakili oleh saudara Erick Thohir, turut digugat oleh Lessor di Arbitrase di London, dimana saudara Emirsyah Satar, sama sekali bukan pihak dalam perjanjian business tersebut.
12. Selanjutnya, konon atas laporan Erick Thohir, Kejaksaan mulai aktif melakukan “Penyelidikan”.
13. Saya yakin setelah pernyataan Erick Thohir di media, Kejaksaan Agung langsung mendapat angin untuk segera meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan, walaupun kasus ini sebenarnya kasus perjanjian business.
14. Sebagai dasar hukum, saya akan mulai dari hukum Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
15. Komposisi Perseroan terdiri dari pemegang saham, Direksi dan Komisaris. Setelah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM, PT tersebut menjadi person, subjek hukum yang bisa melakukan perikatan perdata berdasar buku ke-III Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
16. Direksi mewakili perseoan dalam hal pengurusan, sedangkan untuk tindakan kepemilikan harus mendapat persetujuan dari Komisaris.
17. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rapat umum para pemegang saham, bukan ditangan Erick Thohir. Direksi mewakili perseroan dalam hal perngurusan dan apabila menyangkut tindakan kepemilikan tanggung jawab kepemilikan berada di tangan para komisaris.
18. Dari informasi yang saya ketahui, penyelidikan kejaksaan berhubungan dengan rencana business pengoperasian pesawat ATR.
19. Mengenai rencana business atau business plan Armada Propeller Garuda Indonesia, saya yakin Direksi Garuda sudah mempunyai agenda business plan.
20. Secara singkat business plan tersebut terdiri dari latar belakang strategis, prospek business penerbangan popeller di Indonesia, konsep network, analisis potensi market dan marketing plan, rencana produksi dan jumlah pesawat, projeksi kebutuhan SDM dan sarana pendukung dan proyeksi keuangan.
21. Tentu agenda business plan ini lazimnya dibuat oleh semua perusahaan penerbangan, sebelum wabah Corona melanda dunia. Wabah yang terjadi sama sekali di luar perhitungan para pengusaha penerbangan.
22. Istilah “rencana business” menyebabkan saya berkesimpulan bahwa business pengoperasian pesawat ATR oleh Garuda melalui proses negosiasi para pihak yang terlibat.
23. Siapa pihak dalam rencana business tersebut?. Apakah dalam preliminary agreement, salah satu pihaknya Garuda atau bukan?.
24. Apalagi dalam perikatan business tersebut, menurut pengalaman saya, terdapat kalusula “Confidential” yang patut dirahasiakan para pihak.
25. Komisaris PT tersebut, sebelum disahkannya rapat umum para pemegang saham, mempunyai kewajiban untuk merahasiakan peristiwa internal perusahaan.
26. Bagaimana kalau para Direksi Garuda, yang mewakili PT. Garuda Indonesia TBK dalam hal pengurusan, telah memperoleh persetujuan para komisaris untuk mengoperasikan pesawat turbo propeller?.
27. Mengapa setelah adanya persetujuan para komisaris, justru yang menjadi sasaran tembak pak Menteri Erick Thohir adalah Direktur Utama Emirsyah Satar?. Padahal biasanya menurut pengalaman saya, yang seharusnya juga disebut adalah para direksi lainnya yang turut sebagai pihak yang menandatangani.
28. Pernyataan Erick Thohir dalam proses penyelidikan kejaksaan, jelas menggiring opini untuk mengkriminalisasi Emir, sebagai tersangka tunggal untuk kasus perdata ini.
29. Pada hal boleh saja para komisaris yang memberi persetujuan, juga bisa terjaring tindak pidana, melalui dakwaan “penyertaan,”. Ini kalau seandainya perkara perdata ini hendak dijadikan perkara pidana sesuai kehendak Erick Thohir.
30. Pokoknya dalam kasus Garuda seharusnya berlaku azas praduga tak bersalah.
31. Dengan deklarasi Erick Thorhir di media, saya yakin Garuda yang TBK sahamnya di bursa menurun drastis, merugikan para pemegang saham TBK lainnya. Bahkan Garuda trancam “delisting” di bursa atau sahamnya dihapus atau disuspend.
32. Sekilas sebelum Garuda menjadi perusahaan TBK. Di bawah pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 juncto Undang-undang 5 Tahun 2021 juncto semua Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, harus jelas status hukum dan status keuangan perseroan tersebut. Dilakukan pengkajian, koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal.
33. Mengapa? Karena perusahaan TBK menyertakan modal masyarakat. Tentu studi kelayakan (feasibility study) perlu secara transparan dilakukan untuk diketahui masyarakat, termasuk proyeksi keuntungan perseroan tersebut sebelum go publik, sehingga pemodal serta yang ikut dan membeli saham dalam initial public offering, mempunyai bayangan pasar yang positif terhadap saham Garuda.
34. Bagaimana kalau dalam taraf penyelidikan permulaan, hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan yang juga telah diberikan oleh komisaris perseroan, menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh para direksi masa kepemimpian para direksi untuk kasus penyelidikan Armada propeller Garuda Indonesia?.
35. Baik Mahkamah Agung maupun Jaksa Agung sependapat bahwa kerugian negara hanya ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 dan 15 Tahun 2004. BPKP sama sekali tidak berwewenang menentukan kerugian negara.
36. Masyarakat juga perlu mengetahui perbandingan kemajuan Garuda saat dipimpin oleh Emir dan sesudahnya?. Ada dua kemungkinan utang Garuda makin menumpuk atau berkurang?.
37. Kalau ternyata setelah kepemimpinan saudara Emir utang Garuda makin bertambah berarti tidak ada justifikasi untuk menetapkan bahwa direksi sebelumnya telah merugikan negara.
38. Saya juga membaca issu bahwa terdapat indikasi korupsi dalam proses pengadaan pesawat ATR 72-600, dan dalam proses leasingnya. Lalu apa benar untuk proses tersebut, para Komisaris Garuda sama sekali tidak mengetahuinya?. Atau mungkin dalam proses pengadaan, direksi sama sekali juga tidak terlibat?.
39. Lalu bagaimana peranan ahli hukum Garuda yang mempunyai tugas menelaah atau meng-review perjanjian business itu, kalau memang melibatkan para Direksi Garuda?.
40. Saya pernah membela perkara yang menyangkut perusahaan negara. Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014, penyidik tidak diperbolehkan serta merta menyidik korupsi di Perusahan Negara atau Persero seperti di Garuda Tbk.
41. Penyidiknya harus dari BKPM, Penyidik sipil, atau melalui pemeriksaan internal, dalam hal ini Komisaris Perseroan.
42. Temuannya, dua kemungkinan. Kesalahan administrasi atau pidana. Bila hasil investigasi penemuannya adalah pidana, para komisaris menyerahkan temuan itu ke penyidik. Atau kemungkinan lain, melalui permintaan para pemegang saham untuk melakukan pemeriksaan terhadap direksi bersangkutan.
43. Konperensi pers Erick Thohir di media, menyebabkan saham Garuda di Bursa Efek Indonesia mungkin sekarang saham Garuda di bursa dalam proses “dihapus”.
44. Seandainya ada perusahaan penyelamat, pasti saham Garuda dijual dengan sangat murah. Siapa saja bisa menjadi pembeli, termasuk saudara CT, yang punya kepentingan untuk meng-blow-up rekayasa kasus korupsi, dimasa lalu, yang penyidikannya tidak dilanjutkan KPK, karena minim bukti. Pernyataan CT di bursa bersamaan waktunya dengan laporan Erick Thohir ke Jaksa Agung.
45. Semoga uraian saya ini berguna bagi media untuk investigasi berita selanjutnya secara imbang, tanpa melanggar azas praduga tak bersalah.
Hormat saya, dari Lapas Kelas Satu Sukamiskin Bandung.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.(*)