Hukum  

OC Kaligis Gugat Polisi Soal Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana

OC Kaligis gugat polisi
Sidang gugatan OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2023). Foto: Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis menyatakan bahwa gugatannya terhadap kepolisian terkait penanganan perkara dugaan korupsi Denny Indrayana tidak bertujuan menyerang pribadi. Ia hanya menginginkan adanya kepastian hukum atas kasus yang menjerat mantan Wamenkumham itu.

“Kembali saya tegaskan, tujuan saya menggugat kepolisian demi penegakan hukum di Indonesia, agar tidak tebang pilih, tidak ada diskriminasi, karena siapapun yang melanggar hukum di negara harus diproses sesuai prosedur hukum,” tegas OC Kaligis, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Kemenkumham Bali

OC Kaligis berpandangan, belum dilimpahkannya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Denny Indrana oleh pihak kepolisian ke kejaksaan adalah bukti nyata diskriminasi hukum.

BACA JUGA  Eksepsi Kejaksaan Ditolak, Sidang Gugatan OC Kaligis Soal Perkara Novel Dilanjutkan

“Ada apa dan kenapa?. Harus diproses siapapun dia, masa yang itu diproses, yang ini mangkrak, bahkan ada yang dihentikan dengan alasan yang tidak masuk diakal, tidak berdasarkan prosedur hukum,” katanya.

Sementara itu, dalam eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, keduanya menilai OC Kaligis salah alamat. Kedua tergugat menyebut seharusnya perkara ini ditangani lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ranah perdata.

“Kami berpendapat bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan pihak Penggugat (OC Kaligis), karena yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” kata kuasa Tergugat II, A Markus, dalam persidangan.

“Eksepsi kami, antara lain tentang PERMA No.2 Tahun 2011 tentang kompetensi absolut. Kewenangan mengadili perkara ini TUN,” sambung Markus yang menjabat Bidang Hukum (Bikum) Polda Metro Jaya

BACA JUGA  Kapolres Tabanan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hakim Suswanti yang menyidangkan perkara tersebut membantah eksepsi Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Menurutnya, PN Jakarta Selatan berwewenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

“Menimbang berdasarkan eksepsi tersebut, maka eksepsi tidak beralasan hukum. Menimbang PN Jaksel berhak mengadili perkara ini,” ujarnya.

Majelis Hakim pun memutuskan akan melanjutkan sidang pada Rabu (5/2/2020) mendtang dengan penyerahan bukti dari pihak OC Kaligis selaku penggugat.

Kaligis menyatakan akan membawa bukti-bukti. Ia menyebut ada 97 bukti dan 7 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

Sebagai informasi, perkara gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan. Perkara yang terdaftar dalam nomor: 804/Pdt/2019/PN.Jkt/Sel ini terkait penanganan perkara dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka Denny Indrayana.(rkm)