“Bahwa saya selaku pencari keadilan sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai oleh Bapak Saptono Setiawan, S.H., M.Hum. tersebut, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara untuk kembali memperoleh haknya.”
SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis kembali membuktikan kapasitasnya sebagai pakar hukum yang luar biasa. Ia berhasil memenangkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang digugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Meski banyak kendala di masa pandemi Covid-19, penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu, mampu membuktikan gugatannya terhadap perusahaan asuransi plat merah.
Alhasil, Kamis (8/7/2021), Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan mengabulkannya gugatannya. Jiwasraya diwajibkan membayar uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan sebesar Rp23.630.000.000,-, (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).
Selain itu, Jiwasraya juga harus membayar denda keterlambatan sebesar 1% per bulan dari keseluruhan nilai polis terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Berikut pernyataan tertulis yang ditulis OC Kaligis:
1. Ketika saya ditangkap KPK pada tanggal 14 Juli 2015, bukan tersangka OTT, tanpa surat panggilan, tanpa barang bukti suap kepada Hakim, para Advokat pegawai kantor saya, yang jumlahnya kurang lebih 150 orang, sebulan kemudian saya berhentikan, karena masalah finansial. Tersisa 10 Pengacara. Saat itu, seluruh rekening saya diblokir oleh KPK, namun kemudian Majelis Hakim tingkat pertama yang memeriksa perkara saya membuka blokir atas rekening-rekening tersebut. Terbukti tidak ada sepeserpun rekening saya merupakan hasil korupsi.
2. Kurang lebih 17 tahun saya malang melintang membela perkara di pengadilan-pengadilan luar negeri antara lain di Lichtenstein selama setahun, Guernsey lima tahun, Doha selama setahun, di Amsterdam dalam perkara pilot Garuda, yaitu pilot Said, di Sydney, Melbourne, Hongkong dan Singapura.
3. Beruntung selama karier saya menanjak, saya menabung. Salah satunya adalah di Bank Tabungan Negara (BTN). Mengapa saya menabung di BTN?. Bank ini dengan label negara, adalah bank yang punya reputasi baik terlebih terhadap para nasabah yang menaruh uang di bank ini.
4. Sebagai bank penyalur Jiwasraya, tentu para bank penyalur bersedia, karena Bank-bank tersebut sama sekali tidak mengetahui krisis keuangan Jiwasraya yang sudah terjadi sejak tahun 2004. Protection plan hasil rekayasa para direksi Jiwasraya ditawarkan ke bank penyalur, untuk menyelamatkan kekacauan keuangan Jiwasraya akibat mega korupsi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar kurang lebih 17 triliun rupiah, disebabkan terjadinya praktek “gorengan saham”.
5. Akibatnya produk rekayasa protection plan buatan Jiwasraya, yang ditawarkan tanpa transparansi kemelut finansial internal Jiwasraya ke kurang lebih 10 bank penyalur, protection plan mana dirancang, tidak lebih dari usaha Jiwasraya untuk menyelamatkan krisis finansial internal Jiwasraya, terbukti gagal total. Jiwasraya gagal bayar kepada para pemegang polis. Para Direksi Jiwasraya yang merugikan negara, konseptor protection plan divonis penjara antara seumur hidup dan 20 tahun.
6. Mengapa ke Bank-bank penyalur? Melalui Bank-bank tersebut, Jiwasraya dengan mudah dapat menggait nasabah. Tawaran bank penyalur yang bukan perencana dan bukan pencipta protection plan, dapat dengan mudah memasarkan plan tersebut kepada nasabahnya. Para nasabah tergiur dengan bunga agak lebih tinggi, apalagi dengan jaminan dari Jiwasraya, bahwa polis nasabah akan di-protect alias dilindungi.
7. Ternyata terungkap di persidangan bahwa krisis keuangan Jiwasraya akibat mega korupsi para direksi sudah terjadi sejak tahun 2004. Ini semuanya terungkap di persidangan pidana Jiwasraya. Fakta yang sama sekali tidak diketahui baik oleh OJK, Bank Penyalur dan Pemegang Polis, termasuk polis milik saya.
8. Jelas akibat terjadinya mega korupsi yang merugikan negara sebesar kurang lebih 17 triliunan rupiah, dampaknya menimpa polis nasabah yang tergiur oleh “protection plan”. Jiwasraya gagal bayar alias gagal memenuhi janjinya. Bank penyalur pun dirugikan, karena kehilangan nasabah yang tadinya menyimpan uang di bank penyalur.
Restrukturisasi Penuh Tipu Daya
9. Bahwa setelah Jiwasraya gagal memenuhi kewajibannya kepada para nasabahnya melalui Asuransi Protection Plan, Jiwasraya menawarkan restrukturisasi yang terkesan sangat dipaksakan dan menekan para nasabah. Restrukturisasi Jiwasraya merupakan akal-akalan yang ditawarkan secara licik. Apabila para nasabah tidak memberi tanggapan berarti mereka menyetujui restrukturisasi Jiwasraya, dengan syarat-syarat sepihak yang mereka ajukan.
10. Bahwa saya sebagai salah satu korban protection plan yang ditawarkan oleh Jiwasraya dengan tegas menyatakan menolak restrukturisasi Jiwasraya. Bagaimana tidak menolak, restrukturisasi memotong 30% dari kewajiban pokok Jiwasraya dan pelunasan akan dilakukan dengan cara dicicil selama 15 tahun.
OC Kaligis Melayangkan Gugatan
11. Bahwa sebelum melayangkan gugatan terhadap Jiwasraya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saya telah melakukan segala upaya agar Jiwasraya mengembalikan dana milik Saya, termasuk melakukan perundingan bersama Jiwasraya. Selain itu, Saya juga telah berusaha mengirimkan surat melalui Menteri BUMN Erick Thohir, namun sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan/respons.
12. Bahwa Saya dengan tegas menyatakan menolak restrukturisasi Jiwasraya yang penuh dengan tipu daya. Untuk itu, saya mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2020 dengan register perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
13. Beberapa catatan mengenai pendapat ahli asuransi yang diajukan dalam persidangan Perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst., yaitu saudara Dr. Kornelius Simanjuntak. Di mana menurut ahli, pengikatan perjanjian antara para penggugat sebagai pemegang polis dengan Presdir Jiwasraya mewakili Jiwasraya, tunduk kepada hukum perikatan sebagaimana diatur dalam buku 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dengan kewajiban bahwa perikatan itu harus dilakukan berdasarkan itikat baik para pihak dan berlaku azas Pacta Sunt Servanda. Selain itu Jiwasraya juga tunduk kepada UU Nomor 40/2014 mengenai perasuransian, khususnya pasal 75 Undang-undang tersebut, yang memberi ancaman pidana kepada Jiwasraya, akibat tidak transparan dan tidak mengungkap pada saat perjanjian antara para penggugat ditandatangani, mengenai mega korupsi Jiwasraya.
Hal yang sama juga tidak diketahui baik oleh OJK maupun oleh para bank penyalur. Menurut Ahli, Jiwasraya terbukti telah melanggar asas itikad baik pada saat penandatanganan perjanjian. Jiwasraya berada dalam status “kwader trouw” yang tidak dilindungi Undang-undang. Karena itu Jiwasraya wajib dan harus mengembalikan uang pemegang polis dalam hal ini para penggugat.
14. Bahwa pendapat ahli asuransi tersebut kemudian dianulir oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, dalam pertimbangan putusannya yang pada intinya menyatakan PT. Jiwasraya (Persero) merupakan pihak yang bertanggungjawab atas tidak dilakukannya pembayaran bunga dan pengembalian nilai pokok atas polis milik Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Amar Putusan No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Tertanggal 8 Juli 2021 – Jiwasraya harus mengembalikan uang milik Prof. O.C. Kaligis dan kawan-kawan.
15. Bahwa berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan tanggal 8 Juli 2021, Majelis Hakim menghukum Jiwasraya untuk segera membayarkan uang milik Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., dan kawan-kawan, jumlah keseluruhan yang harus dibayar adalah sebesar Rp23.630.000.000,-, (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah), ditambah dengan denda keterlambatan sebesar 1% per bulan dari keseluruhan nilai polis terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
16. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Menteri BUMN Erick Tohir untuk mengawasi uang milik Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., dan kawan-kawan, sekaligus memonitor, mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pengembalian uang milik Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., dan kawan-kawan.
17. Berdasarkan putusan tersebut, praktis gugatan yang dilayangkan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., dan kawan-kawan, yang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat di persidangan, dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
18. Bahwa saya selaku pencari keadilan sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai oleh Bapak Saptono Setiawan, S.H., M.Hum. tersebut, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara untuk kembali memperoleh haknya.(*)