Hemmen

OC Kaligis: Lagi-lagi Kasus Garuda

OC Kaligis
OC Kaligis (Foto:dok.SP)

Sukamiskin, 1 Maret 2022.
No:85/OCK.III/2022
Hal: Lagi lagi mengenai kasus Garuda.

Kepada yang saya hormati

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Jaksa Agung Republik Indonesia.
Bapak PROF.DR. ST. BURHANUDDIN, S.H.,M.M.
KEJAKSAAN AGUNG R.I.
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru
JAKARTA SELATAN

Dengan hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, advokat dan akademisi, berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin, Bandung, bersama ini ingin membagi pengetahuan professional saya kepada Bapak dan kepada semua pemerhati hukum yang mengikuti tulisan saya ini :

1. Saya mengetahui mengenai laporan pidana kasus Garuda, dari keterangan Pers Menteri BUMN, saudara Erick Thohir yang disampaikan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.

2. Seandainya bukan Menteri yang melapor, mungkin Jaksa Agung tidak segera mengambil tindakan Pro Justitia, menimbang bahwa perkara Garuda telah pernah disidik oleh KPK, dengan hasil final, dimana Direktur telah divonis bersalah.

3. Garuda adalah Perusahaan Terbuka (TBK).

4. Saya membandingkan Public Company di Singapura. Data keuangan dan masalah hukum perusahaan tersebut, dapat segera diperoleh di Central Registration of The Company.

5. Tidak ada rekayasa laporan keuangan atau analisa masalah hukum yang dihadapi perusahaan. Bila Lawyer yang terlibat dalam pendirian dan pengesahan public company tersebut, merekayasa keterangannya, atau terjadi laporan keuangan fiktif, yang bersangkutan, tanpa ampun segera diadili dan dipenjarakan.

6. Perusahaan Tbk di Indonesia, karena melibatkan pemegang saham publik, seharusnya mendapat pengawasan ketat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

7. Kalaupun ada penyidik sipil di BKPM, maka segala masalah pidana, mulai disidik oleh Penyidik Sipil.

8. Keterangan Pers berkali-kali oleh Menteri BUMN, saudara Erick Thohir, menyebabkan saham Garuda di Bursa anjlok.

9. Setelah intensif melakukan penyidikan, Kejaksaan baru berhasil mengungkap dua tersangka, masing-masing saudara S.A dan A.W.

10. Di saat Kejaksaan mulai melakukan penyidikan, Kejaksaan belum berhasil mendapatkan bukti kerugian negara. Itu sebabnya dalam siaran Pers Kejaksaan melalui Media Kompas, Kejaksaan menyatakan masih mencari cari adanya kerugian negara.

11. Kejaksaan menyebut nama-nama perusahaan asing, Bombardir Inc-Kanada dan Perusahaan Avions de Transport Regional. Perancis. Serta Alberta  SAS-Perancis dan Nordic Aviation. Capital Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat.

12. Bila pihak asing itu di dalam. Penyelidikan berada di luar wilayah yuridiksi Indonesia, apa Kejaksaan akan berangkat menemui mereka?. Apalagi kalau pengikatan business itu tidak tunduk kepada hukum di Indonesia. Mungkin klausule Arbitrase asing yang digunakan?.

13. Itu sebabnya, saya sebagai praktisi, ketika membaca Kompas berjudul “Kejaksaan baru ungkap dua tersangka”, saya dapat mengerti, betapa sulitnya Kejaksaan melakukan penyidikan, apalagi, setelah Penyidik KPK berhasil memutus kasus pidana Garuda.

14. Menurut sumber, setiap putusan Direksi selalu diambil secara aklamasi. Bila terjadi dissenting, rapat ditunda, sampai rapat mencapai putusan yang bulat.

15. Terbukti keadaan keuangan pimpinan Direktur Emirsyah Satar ketika memimpin Garuda jauh lebih baik dari sekarang. Status keuangan Garuda Post Emirsyah Satar rontok apalagi setelah Garuda disidik ulang oleh Kejaksaan Agung. Fakta ini mudah diketahui mengingat status Garuda sebagai perusahaan Tbk.

16. Banyak ahli hukum mempertanyakan, apakah penyidikan yang telah pernah dilakukan KPK, tidak menyebabkan Kejaksaan masuk dalam perangkap Ne bis in idem?.

17. Semua dunia perbankan tahu kualitas Emisyah Satar. Beliau bukan saja seorang ekonom tetapi juga malang melintang di dunia perbankan.

18. Kariernya dimulai di perusahaan akuntasi Pricewaters Coopers, kemudian Assistant of Vice President of Corporate Banking Group City Bank, lalu berkarier di pelbagai bank,terakhir Dirut Garuda Indonesia.

19. Saya sebagai penasehat perusahaan dan penasehat perbankan, mengetahui benar aliran perikatan yang dibuat oleh Garuda dengan pihak asing untuk pengadaan pesawat Bombardir CRJ-1000 NG Garuda Indonesia dan ATR 72–600 Indonesia selama periode 2011-2013.

20. Perikatan tersebut adalah “Perjanjian Business” berorientasi keuntungan, profit oriented.

21. Tidak ada pedagang yang mau menjual rugi barang dagangannya. Bila keuntungan yang diperoleh pihak asing diterjemahkan sebagai tindak pidana korupsi, pasti tidak ada pihak asing yang mau mengikat dirinya dalam satu perikatan business dengan perusahaan Indonesia.

22. Sekedar ringkasan singkat proses pengadaan Pesawat Bombardir tersebut. Perikatan businessnya diolah oleh ahli hukum Garuda tanpa campur tangan baik Direksi maupun Komisaris.

23. Ketika saya aktif jadi in house lawyer bank-bank asing, saya melihat betapa sengitnya para ahli-ahli analisa Kredit yang tergabung dalam Kredit Comitee meeting, masing-masing memberi argumentasinya, apakah permohonan kredit tersebut, layak untuk dikabulkan.

24. Bila layak, baru hasil rapat mereka diberikan kepada para Komisaris, untuk kemudian ditandatangani Direksi sebagai pihak.

25. Demikian halnya dengan apa yang terjadi di Garuda. Direksi tidak dalam wewenangnya untuk duduk me-review perjanjian pengadaan pesawat tersebut.

26. Ketika dalam rapat tahunan para pemegang saham, rapat pemegang saham, selaku pemegang kekuasaan tertinggi, menyetujui tindakan Direksi untuk tahun berjalan, maka melalui persetujuan rapat tersebut, yang ikut disetujui oleh para Komisaris, Direksi diberikan aquit et de charge, pembebasan tanggung jawab baik dalam pengurusan maupun dalam tindakan kepemilikan.

27. Di harian Kompas terbitan 25 Februari 2022, Kejaksaan baru berhasil mengungkap dua tersangka. Walaupun menurut pengamatan saya sebagai praktisi, membaca keterangan Pers Erick Thohir, saya sebagai pengamat tahu benar arah sasaran tembak saudara Erick Thohir. Para Komisaris yang turut mensahkan tindakan Direksi, luput dari pemeriksaan apalagi keterlibatan.

28. Ketika saya membela perkara di Pengadilan Guernsey, dimana Indonesia diwakili oleh saudara Joseph sebagai Jaksa Pengacara Negara, sidang yang dihadiri oleh Duta Besar Indonesia di London, bebas dari komentar. Mengapa? Karena komentar mengenai perkara di luar sidang, terbilang Contempt of Court, pelecehan terhadap pengadilan.

29. Beda dengan dunia peradilan di Kasus Garuda yang penyidikannya lagi berjalan, menjadi makanan berita. Azas Praduga Tak Bersalah, hanya berlaku di atas kertas, tidak di dalam praktik.

30. Kapan proses penyidikan di Indonesia yang dinyatakan tertutup, baru menjadi milik umum sampai pada saat hakim mengetuk palunya, menyatakan bahwa sidang perkara korupsi Garuda yang disidik Kejaksaan dinyatakan terbuka untuk umum?

31. Semoga Menteri Erick Thohir yang pernah sekolah di Amerika, mengerti makna Contempt of Court.

Hormat saya,

Otto Cornelis Kaligis.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan