OC Kaligis: Mengenang Usia 100 Tahun Bapak Pembangunan Presiden Soeharto

Advokat senior OC Kaligis saat memberikan buku hasil karyanya berjudul "Manusia Sejuta Perkara" kepada Pak Harto di Cendana, Jakarta, pada tahun 2002/Foto:dok.OC Kaligis

67. Di waktu saya ditugaskan Menteri Perhubungan Orde Baru, ketika seorang pilot Garuda, Kapten Said diadili di Amsterdam, Belanda, saya bersama pengacara Belanda ikut membela di Pengadilan Amsterdam. Karena adanya pelanggaran Hak Asasi, saya mengadu ke Komisi Hak Asasi Uni Eropa di Straszbourg, Perancis. Hasil Pengaduan saya, menyebabkan Kapten Said bebas pulang ke Indonesia. Ke sana saya ditemani oleh Pengacara kantor saya Purwaning dan 2 crew RCTI, saudara Syaiful Islam dan asistennya dari Indonesia untuk membuat dokumentasi, bukti kunjungan saya.

68. Saya pun pernah menghadiri Pengadilan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pengadilan Kejahatan Perang Yugoslavia, dengan terdakwa Sloban Milosevic di Internasional Criminal Court di Den Haag.

BACA JUGA  Gowes Cipageran (KBB) - Merauke

69. Berdasarkan Pengalaman Internasional saya, dan mengikuti pemeriksaan Pak Harto, yang karena sakitnya tak layak diperiksa, karena melanggar hak asasi, yang berlaku baik secara nasional maupun intenational, maka pada tanggal 26 Mei 2000, saya mengadukan pelanggaran hak Asasi yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap Pak Harto, klien saya.

70. Surat saya alamatkan kepada: High Comission for Human Rights/Centre for Human Rights Palais des Nations, 1211 Geneva 10, Switzaerland.

71. Inti bunyi surat saya memohon proteksi perlakuan hak asasi manusia terhadap Pak Harto, yang telah diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak penyidik. Dipaksa menjawab pertanyaan, walaupun dokter mengkonfirmasikan, bahwa Pak Harto tidak mampu berkomunikasi.

BACA JUGA  Kesaksian Mantan Anak Buah Novel Baswedan Ditayangkan, OC Kaligis Apresiasi Hakim

72. Berikut ini bunyi surat saya: “It is commonly agreed that everyone charged with a criminal offence shall be presumed innocent until proved guilty according to Law: No. one shall be subjected to inhuman and degrading treatment in whatever accusation he is facing.”Everyone charged with a criminal offence has the minimum right to be promptly informed in a language which he understands and in detail, of the nature and accusation against him.“

73. Sudah sejak semula diawal pemeriksaan Pak Harto menyatakan dirinya sakit. Dibenarkan oleh Tim Dokter, bahwa Pak Harto karena sakitnya, tidak mampu berkomunikasi.

74. Gara-gara perjuangan saya melalui surat saya yang saya alamatkan ke Geneva, Swiss, tiba-tiba saya dipanggil oleh Mbak Mamiek, salah seorang putri Pak Harto yang selalu mendampingi Pak Harto, memerintahkan saya untuk ke Geneva melaporkan ke Hak Asasi Manusia, perlakuan para penyidik terhadap Presiden Soeharto.

75. Mengetahui rencana keberangkatan saya, rekan akrab saya Prof. Indriyanto Seno Adji dan Juan Felix Tampubolon meminta ikut serta. Beruntung saya bisa mengurus visa mereka, walaupun hanya diberi izin 6 hari oleh Konsulat Swiss di Jakarta. Untuk bukti bahwa memang saya diterima oleh yang berwenang di Geneva, saya ikut sertakan dua crew TVRI masing-masing saudara Anggiat dan Kholili.

76. Saya dan rombongan berangkat dari Jakarta dengan SQ.165, Rabu tanggal 14 Juni 2000, tiba di Geneva pukul 9.25, waktu setempat. Langsung check in di Hotel Intercontinental, masing-masing di kamar 417, 418, 419, dan 521.

77. Karena telah janji, pada tanggal 15 Juni 2000 saya dan rombongan diterima oleh petinggi Human Right (Human Right Officer) Mrs Eleanor Solo sekitar pukul 14.00 – 15.30 waktu setempat. Disaksikan TVRI, saya yang telah siap dengan setumpuk berkas yang saya berikan kepada Mrs. Eleanor Solo, secara panjang lebar menjelaskan pelanggaran Hak Asasi terhadap Presiden Soeharto.

78. Intinya, karena sakit beliau, dimana beliau sama sekali tidak mampu berkomunikasi, dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan, (not fit to stand trial), saya mohon agar petinggi Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Special Rappourteur datang ke Indonesia, melihat kondisi Pak Harto.

79. Sebagai balasan kunjungan saya, tanggal 4 September 2000, Mr. Dato Param Cummaraswamy, UN Special Rapporteur on the indepndent of Judges & Lawyer, datang ke Indonesia, menemui Pak Harto.

80. Pak Harto Difitnah Media Asing

Tinggalkan Balasan