Hemmen
Hukum  

Dinilai Jadi Pembela Novel Baswedan, OC Kaligis Surati Jaksa Agung

OC Kaligis
OC Kaligis (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin soal perkara Novel Baswedan yang sampai saat ini belum disidangkan. Dalam suratnya, OC Kaligis menilai Jaksa Agung sebagai salah satu pembela mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OC Kaligis juga mengungkapkan alasan dirinya menggugat Ombudsman dan Kejaksaan yang gugatannya sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya menggugat Novel Baswedan di Pengadilan Jakarta Selatan, agar Jaksa melimpahkan perkaranya ke pengadilan, sesuai perintah putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bengkulu. Bukannya kejaksaan melimpahkan perkara Novel Baswedan, sebaliknya justru Kejaksaan yang membela mati-matian Novel Baswedan, agar Novel Baswedan tetap kebal hukum,” ujar OC Kaligis, dalam suratnya yang diterima redaksi, Jumat (15/7/2022).

Penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu juga menyinggung soal tidak lulusnya Novel Baswedan saat mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurutnya, TWK merupakan bagian dari revisi UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut OC Kaligis, surat tersebut ia sampaikan ke Jaksa Agung menanggapi Novel Baswedan mengenai TWK ketika mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berikut isi surat selengkapnya OC Kaligis yang disampaikan ke Jaksa Agung:

Jakarta, 11 Juli 2022.
No. 370/OCK.VII/2022
Kepada yang saya hormati
Bapak Jaksa Agung

Bapak Prof.  DR ST. Burhanuddin SH.,MM.,MH. Pembela Novel Baswedan.

Kejaksaan Agung R.I.
Jl. Sultan Hasanuddin No.1
Jakarta Selatan

Bapak Jaksa Agung yang saya hormat,

Saya membaca di Media tanggapan Novel Baswedan mengenai TWK (Test Wawasan Kebangsaan) ketika mengajukan gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Tanggapan saya adalah sebagai berikut :

  1. TWK adalah bahagian dari Revisi Undang-undang KPK. Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.
  2. Pada mulanya semua penyidik KPK mentaati, bahkan Novel Baswedan pun ikut test tersebut.
  3. Seandainya Novel Baswedan lulus, dunia pengadilan pasti tidak menjadi hiruk pikuk oleh ulah Novel Baswedan.
  4. Sudah sejak semula ketika revisi UU KPK disahkan atau menjelang disahkan, upaya perlawanan Novel Baswedan sudah dimulai dengan mengumpulkan para cendekiawan untuk mendukung upaya Novel Baswedan menggugurkan revisi tersebut melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
  5. Ketika pimpinan KPK Firli Bahuri dkk dilantik bersamaan dengan Dewan Pengawas KPK, kembali protes Novel Baswedan sampai ditujukan ke Bapak Presiden. Beruntung Pak Presiden tidak peduli akan protes Novel Baswedan, dimana akhirnya Bapak Presiden tetap melantik mereka.
  6. Karena menguasai media, hirup pikuk berita media pun menghiasi perjuangan Novel, mendiskreditkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai biang penyebab lahirnya TWK tersebut.
  7. Protes Novel Baswedan makin menjadi jadi, terlebih tatkala Novel Baswedan gagal lulus TWK, sehingga dominasi Novel Baswedan sebagai Panglima Penyidik KPK, hancur berantakan.
  8. Apalagi ketika Novel Baswedan hanya diangkat jadi pegawai sipil di Kepolisian. Lenyaplah dominasi kekuasaan Novel Baswedan, dimana Novel Baswedan pernah oleh satu LSM Malaysia, dinobatkan sebagai pahlawan pemberantas korupsi.
  9. Mengapa Novel Baswedan getol bangat menguasai KPK? Dengan kebebasan menyadap, Novel Baswedan dapat memperoleh kelemahan kelemahan para eksekutif, yang diduga menerima gratifikasi, termasuk para hakim, sehingga tiap kali KPK digugat di Pengadilan, para hakim yang menangani perkara, diintimidasi agar keputusannya selalu memihak KPK. Dugaan cara intimidasi tersebut tentu melalui media.
  10. Contohnya ketika pertama kali gugatan praperadilannya Setya Novanto dimenangkan oleh Setya Novanto. Karena ramainya pemberitaan yang menyudutkan hakim tersebut, dipraperadilan kedua kalinya, akhirnya Novanto dikalahkan.
  11. Ketika hakim Sarpin di Praperadilan PengadilanNegeri Jakarta Selatan mengalahkan KPK melawan pemohon Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, berhari-hari hakim Sarpin di-bully oleh KPK, baik melalui ICW dan media-media lainnya yang diduga dikuasai KPK nya Novel Baswedan.
  12. Melalui temuan Hak Angket DPRRI pada tahun 2018 terbongkar betapa rusaknya KPK-nya Novel Baswedan. Sayangnya temuan tersebut, mulai dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), penyekapan saksi di Safe House agar keterangannya direkayasa sesuai kehendak KPK, penetapan tersangka tanpa didukung dua alat bukti, penyimpanan barang sitaan bukan di rumah penyimpanan barang bukti, dan banyak kejahatan jabatan lainnya, tidak ditindak lanjuti.
  13. Kalau seandainya temuan hak angket yang mestinya ditindak lanjuti, saya tidak dapat membayangkan berapa banyak oknum KPK yang dapat terjaring tindak pidana kejahatan jabatan.
  14. Ketika saya membela Nazaruddin, dimana pembelaan saya berawal dari pendampingan di Singapura sampai Bogota, saya memperoleh bukti adanya oknum KPK yang melakukan pendekatan kepada Nazaruddin untuk membahas perkara, termasuk melakukan pengurusan business.
  15. Sebaliknya kasus salah seorang pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara yang lagi ditangani Lili Pintauli menghiasi media untuk menjatuhkan KPK nya Firli Bahuri.
  16. Sekalipun fasilitas yang diperoleh Lili Pintauli, sekali lagi sama sekali tidak ada hubungannya dengan proses perkara yang lagi disidik olehnya.
  17. Beda dengan perkara dugaan korupsi Bibit-Chandra Hamzah yang diduga melibatkan Ade Rahardja dan para penyidik yang menangani kasus Anggodo, atau perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan bebas berita, karena media lagi-lagi diduga dikendalikan oleh KPK nya Novel Baswedan.
  18. Kasus TWK yang lagi bergulir di Peradilan Tata Usaha Negara didukung oleh Komnas HAM dan Ombudsman. Yang menjadi sasaran tembak Novel Baswedan, siapa lagi kalau bukan Ketua KPK saudara Firli Bahuri. “Konon katanya” lahirnya kewajiban penyidik KPK mengikuti TWK berasal dari bisikan Firli Bahuri kepada Novel Baswedan di “toilet”.
  19. Memang begitu mudahnya produk undang-undang hanya lahir di toilet?
  20. Novel Baswedan berniat menggolkan gugatannya melalui kesaksian Ombudsman dan Komnas HAM, dua sekawan yang menjadi pendukung Novel Baswedan, dalam menjatuhkan citra KPK, khususnya Firli Bahuri, yang dimusuhi Novel Baswedan sudah sejak Firli Bahuri menghadapi fit and proper test di DPR-RI untuk lolos jadi Ketua KPK.
  21. Gugatan ke PTUN melebihi waktu 90 hari setelah UU Revisi KPK diundangkan. Lalu pertanyaannya, masih berwewenangkah Peradilan TUN memeriksa gugatan itu?. Bukannya perbuatan melawan hukum tersebut menjadi wewenang Peradilan Negeri?.
  22. Pasti Novel Baswedan mengetahui kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra Hamzah, atau kasus-kasus pidana yang telah P-21 untuk Komisioner Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Termasuk kasus dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana, dan kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan sendiri.
  23. Untuk kasus-kasus dugaan pidana kelompok Novel seperti yang saya sebutkan di atas, Novel Baswedan diam seribu bahasa, kecuali bila berita-berita yang menyangkut Ketua KPK Firli Bahuri.
  24. Bedanya berita Firli Bahuri yang selalu menjadi target permusuhan Novel Basedan adalah bahwa Firli Bahuri tidak menguasai media sebagaimana Novel Baswedan.
  25. Ketika Novel Baswedan masih jadi penyidik KPK, boleh dikata tiada hari tanpa berita Novel Baswedan, sebagai orang satu satunya yang melakukan gerakan OTT, sekalipun semua penegak hukum tahu, bahwa tindakan OTT tersebut adalah tindakan bersama para penyidik.
  26. Tebang pilih masa Novel Baswedan berkuasa sebagai penyidik KPK terlihat jelas dalam kasus Bank Century yang berhenti di tengah jalan, sebatas Miranda Goeltom yang sama sekali tidak bersalah, dijadikan target, seolah dengan di-tersangka-kannya Miranda Goeltom, penyidikan Century telah selesai.
  27. Kasus penyiraman air keras di mata Novel Baswedan berhasil diletuskan beritanya, sehingga Presiden Joko Widodo harus turun tangan merawat Novel Baswedan di Singapura, membuat orang lupa bahwa melalui kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet, seharusnya di saat itu Novel Baswedan mestinya sudah dipenjarakan.
  28. Begitu hebatnya kasus penyiraman air keras tersebut, sampai sampai Gubernur DKI Anies Baswedan membuang waktu menjenguk Novel Baswedan ke rumah sakit Singapura. Tak ketinggalan Mata Najwa dari Metro Tv saat itu berkunjung ke sana, “kata”nya atas initiatif sendiri, tanpa izin redaksi.
  29. Saya menggugat Novel Baswedan di PengadilanNegeri Jakarta Selatan, agar Jaksa melimpahkan perkaranya ke Pengadilan, sesuai perintah putusan Praperadilan Pengadilan Negeri bukannya Kejaksaan melimpahkan perkara Novel Baswedan, sebaliknya justru Kejaksaan yang membela mati-matian Novel Baswedan, agar Novel Baswedan tetap kebal hukum.
  30. Numpang tanya Pak Jaksa Agung, berapa biaya negara yang dikeluarkan untuk merawat Novel Baswedan di Singapura? Buktinya Novel Baswedan tetap cacat mata. Apa tidak lebih canggih berobat di Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung?.
  31. Akhir kata, sebagai insan penegak hukum era reformasi, baik Bapak Jaksa Agung maupun rakyat Indonesia memimpikan bahwa era reformasi adalah era penegakkan hukum tanpa tebang pilih.
  32. Semoga Bapak Jaksa Agung sependapat, dan karenanya dapat segera melimpahkan perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan terhadap rakyat kecil yang tidak lagi punya kemampuan berjuang menegakkan keadilan.

Salam hormat dari saya, Otto Cornelis Kaligis, pemerhati hukum.

Prof. O.C. Kaligis.

Cc. Kepada Yth. Bapak Presiden Joko Widodo sebagai laporan.
Cc. Ketua KPK, Bapak Firli Bahuri.
Pertinggal.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan