OC Kaligis: Menunggu Gas Firli di Formula E

OCK KPK
OC Kaligis (dok.SP)

Sukamiskin, Sabtu, 13 November 2021.
Hal: Korupsi Formula-E.
Kepada Yth: Bapak Firli Bahuri dan seluruh Wakil Ketua Komisioner KPK.

Dengan hormat,
Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Sukamiskin di Bandung, bersama ini, dalam kapasitas saya sebagai praktisi dan akademisi, ingin memberi masukan mengenai berita yang ramai di media, mengenai penyelidikan korupsi Formula-E.

1. Mungkin dari 240 juta penduduk Indonesia yang tahu dan mengerti apa arti Formula-E, jumlahnya tidak lebih dari 10 orang. Balapan Formula E adalah balapan mobil listrik berkecepatan tinggi. Proyek Formula E adalah proyek Mercusuar Anies Baswedan, di tengah rakyat menunggu janji-janji kampanye Anies ketika bertarung sebagai Gubernur DKI.

2. Saya sendiri tidak pernah mendengar proyek Mercusuar Formula E di saat itu.

3. Yang ada antara lain janji-janji penyediaan rumah murah bagi rakyat DKI, kampanye mengenai keahlian Anies Baswedan mengatasi banjir, pokoknya semua janji Anies Baswedan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

4. Sama sekali bukan kampanye terselenggaranya Formula E, yang konon biayanya berasal dari uang rakyat.

5. Saya sendiri sebagai praktisi yang punya agak banyak pengalaman meng-review atau melakukan legal audit perhadap perjanjian-perjanjian dagang, lantas memikirkan siapa penasehat hukum dari pihak Gubernur yang mengkaji ulang perjanjian antara pihak Formula-E (Formula E Operation Ltd.) dengan Gubernur Anies Baswedan.

6. Apa mungkin pengacara rangkap jabatan saudara Bambang Widjojanto, yang sama sekali tidak punya pengalaman di bidang mengkaji perjanjian perjanjian perdata International dilibatkan dalam proses perjanjian tersebut?.

7. Apalagi saudara pengacara Bambang Widjojanto menurut yang saya ketahui, tidak pernah berprakik di Pengadilan-pengadilan luar negeri?.

8. Didalam sengketa PT. AMCO, klien saya melawan Pemerintah RI soal kasus perselisihan perdata penyelesaian sengketa investasi di ICSID Arbitrase di Washington, saya berhasil memenangkan perkara tersebut untuk kepentingan klien saya PT. AMCO.

9. Kasus tersebut terjadi ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara sepihak membatalkan perjanjian usaha itu antara klien saya dengan pihak pemilik tanah hotel Kartika Plaza.

10. Sama halnya ketika saya membela Tommy Soeharto di Guernsey. Yang menjadi obyek sengketa adalah “Agreement” perusahaan Tommy Soeharto ketika menjual Perusahaan Lomborgini dan uangnya ditabung di BNP Paribas, sehingga akhirnya timbul sengketa, melawan Bank BNP Paribas.

11. Perjanjian Formula-E adalah perjanjian business, perjanjian dibidang dunia usaha. Pihak asing yang jeli dalam mengkaji pasal-pasal perjanjian, adalah pihak yang mengambil keuntungan dari perjanjian tersebut.

12. Didalam perjanjian tersebut macam-macam fee yang diperoleh penyelenggara Formula-E badan usaha berlabel limited Liability sejenis Perseroan Terbatas. Semua bukti transfer tidak berlangsung secara transparan.

13. Seandainya tempat berlangsungnya Formula E tidak berlangsung di tempat yang telah disepakati, akibat hukumnya akan terjadi sengketa yang penyelesaiannya di Arbitrase Singapura, dengan claim jumlahnya bisa jutaan dollar Singpura. Lalu apa Anies Baswedan bisa membayar fee Pengacara, biaya hasil klaim yang dituntut oleh pihak lawan?.

14. Korupsi mengatur bila seorang Gubernur karena jabatan yang melekat pada dirinya, menguntungkan orang lain atau badan.

15. Kapasitas Anies Baswedan sebagai gubernur bisa memanfaatkan kekuasaannya dalam bidang keuangan untuk menyalahgunakan uang rakyat untuk kepentingan dan keuntungan Formula-E.

16. Seandainya Anies Baswedan bukan gubernur, mana mungkin pihak ketiga rela memberi sumbangan untuk proyek Formula E tersebut?.

17. Ambil misalnya perrselisihan yang timbul bila terjadi sengketa para pihak, hanya karena pihak DKI citra janji memenuhi lokasi atau citra janji memenuhi waktu berlakunya penyelenggaraan Formula-E.

18. Yang saya ketahui dalam perjanjian Formula-E, pemilihan penyelesaian sengketa adalah arbitrase di Singapura. Tentu memakai hukum Singapura, Panel arbiter dari Singapura, bahkan legal counsel Singapura, bukan Penasehat Hukum Indonesia.

19. Semuanya itu menimbulkan biaya yang harus ditanggung pihak DKI. Untuk biaya pengacara, DKI harus menyewa Pengacara berpengalaman untuk perkara di Panel Arbitrase di Singapura. Dan sang Pengacara mungkin berasal dari Singapura. Belum lagi. bila harus diperlukan keterangan ahli.

20. Bisa saja yang dikirim DR. Bambang Wijojanto yang sama sekali tidak punya pengalaman membela perkara di luar negeri.

21. DR.Bambang Wijojanto hanya ahli berkoar-koar ketika membela perkara di Pengadilan Indonesia, sampai-sampai tersandung kasus pidana di Mahkamah Konstitusi, dimana untuk memenangkan perkara yang dibelanya rekan pengacara Bambang Widjojanto, tidak segan-segan diduga merekayasa keterangan palsu?.

22. Seandainya DR.Bambang Widjojanto yang harus hadir di sidang arbitrase Singapura, saya khawatir DKI akan dikalahkan.

23. Singapura tidak membutuhkan Pengacara yang berani berkoar-koar. Semua jalannya perkara berdasarkan argumentasi hukum yang berdasar.

24. Mengapa perjanjian tersebut tidak tunduk ke Hukum Indonesia dan memakai Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai forum penyelesaian sengketa?. Bukankah semua uang yang dikeluarkan untuk Formula-E berasal dari Indonesia?.

25. Saya pernah membaca di media, ketika Bapak Presiden Jokowi menerima hadiah gitar, karena memang beliau adalah pemain bas, dan pencinta musik Jazz. KPK-nya Novel Baswedan didukung ICW, menjadikan berita pemberian gitar tersebut menjadi berita besar. Sehingga akhirnya ”konon” gitar hadiah itu dikembalikan ke negara.

26. Sama halnya ketika advokat saya melangsungkan pernikahannya. Semua hadiah emplop di atas satu juta rupiah disita KPK, hanya karena salah seorang keluarga mempelai adalah pensiunan pegawai tinggi Aparatur Sipil Negara, tempat dimana Novel Baswedan gagal test, sehingga dunia Peradilan Indonesia, berhasil dibuat kacau oleh Novel Baswedan.

27. Usaha aksi interpelasi DPRD DKI berhasil mendapatkan bukti bahwa biaya penyelenggaraan Formula-E bukan berasal dari APBD atau bukan berasal dari keuangan negara. Biaya tersebut berasal dari sumbangan pihak ketiga, atau sumbangan swasta.

28. Bahkan menurut informasi dari media, perbandingan biaya penyelenggaraan Formula E di luar negeri, jauh lebih murah dari Formula E nya Anies Baswedan.

29. Bila benar ada sumbangan pihak swasta, berapa besar jumlah sumbangan sponsor?. Pasti, sumbangan tersebut diberikan kepada Anies Baswedan dalam kapasitas Anies sebagai Gubernur. Hal ini harus jelas bagi KPK dalam penyelidikannya. Apalagi ada commitment fee dan macam macam fee yang telah dikantongi oleh pihak Formula E. Fakta hukum ini bukti adanya unsur yang memperkaya orang lain.

30. Yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah kasus ini diributkan DPRD dan media, temuan BPK mengenai kerugian negara jadi berubah-rubah?.

31. Di saat Novel Baswedan masih di KPK, mungkin kasus ini tidak mencuat karena hubungan kerabat antara Novel Baswedan dengan Anies Baswedan. Sama-sama Baswedan.

32. Apalagi nettwork ini menjadi rapi karena di DKI ada Ketua TGUPP saudara Bambang Widjojanto ex Komisioner KPK, atasan Novel Baswedan, Bambang Widjojanto yang dipecat Bapak Presiden karena terlibat dugaan kasus pidana yang dideponeer.

33. Bahkan yang menjadi Penasihat Hukum Anies Baswedan adalah saudara Bambang Wijojanto, saudara Pandu, semuanya ex petinggi KPK, yang bisa jadi masih punya hubungan jaringan dengan KPK, untuk membela kepentingan Anies Baswedan.

34. Deponeer-nya Bambang Wijojanto Penasihat Hukum Anies Baswedan, tidak merubah status Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Status tersangka saudara Bambang Widjojanto tidak pernah diselamatkan oleh apa yang dunia hukum dikenal dengan sebutan”Rehabiliter”. Nama baik saudara Bambang Widjojanto tidak pernah direhabilitasi.

35. Ada baiknya KPK dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E melibatkan para ahli hukum perdata International, khususnya hukum business.

36. Saya sebagai penasihat hukum yang kurang lebih 40 tahun berkecimpung membela perkara di luar negeri, akan sangat berterima kasih, bila dalam rangka memberi sumbangan keahlian saya dalam bidang hukum perjanjian internasional, saya dapat memperoleh berkas perjanjian business Formula-E. Saya khawatir banyak syarat-syarat dalam perjanjian tersebut yang merugikan pihak Indonesia.

37. Perjanjian business saudara Hotasi Dirut Merpati, sekalipun Hotasi yang dirugikan, tetap saja oleh KPK, Hotasi Nababan dijadikan tersangka pidana. Dan banyak contoh-contoh serupa lainnya.

38. Masak kasus Formula E yang menguntungkan pihak lain, tidak dapat dijadikan kasus pidana yang menjerat saudara Anies Baswedan?. Semoga KPK nya Firli Bahuri berhasil di tingkat penyelidikan untuk selanjutnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

39. Rakyat DKI butuh rumah murah, butuh lapangan kerja, butuk penumpasan penyebaran Covid-19, butuh rasa aman dari bahaya banjir. Rakyat DKI tidak paham arti Formula-E.

40. Semoga masukan ini punya manfaat bagi penegakkan hukum.

Hormat saya.

Prof.Otto Cornelis Kaligis.
Suara dari Sukamiskin. Korban target KPK. Koruptor tanpa bukti merugian negara.
CC. Yth.Menteri Dalam Negeri Bapak Prof. Tito Karnavian
Cc. Yth.Kapolri Bapak Jenderal Pol. Lystio Sigit Prabowo
Cc. Yth. Bapak Budi Gunawan Kepala Badan Intelijen Negara
Cc.Yth.Semua rekan pers pencinta berita “Cover Both Side” berita imbang.
Cc. Pertinggal. (*)

Tinggalkan Balasan