Hukum  

OC Kaligis: Ombudsman Langgar Aturan Demi Novel Baswedan

Foto:dok.SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis kembali dibuat kecewa lantaran pihak Ombudsman RI yang digugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mangkir lagi dalam persidangan.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (16/11/2021), hanya dihadiri seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Kejaksaan Agung selaku turut tergugat I dan Kejaksaan Negeri Bengkulu turut tergugat II.

Kemenkumham Bali

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fauziah Harahap hanya berlangsung singkat.

Dalam persidangan OC Kaligis selaku penggugat menyerahkan jawaban atas eksepsi para turut tergugat kepada Majelis Hakim dan kuasa JPN.

Majelis Hakim pun menanyakan apakah pihak turut tergugat akan menyampaikan jawaban.

Hakim kemudian meminta persetujuan para pihak sidang perkara ini ditunda selama dua pekan. Permintaan hakim pun disetujui.

Usai sidang, OC Kaligis kembali menyebut ketidakhadiran pihak Ombudsman RI dalam sidang gugatan akan merugikan kredibilitas lembaga tersebut.

OC Kaligis mengatakan dalih Ombudsman yang menyatakan tidak dapat digugat berdasarkan Pasal 10 UU No.37 Tahun 2008, merupakan hal keliru dalam menafsirkan hak imunitas.

“Pasal 10 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan, itu benar. Tapi dasar gugatan saya adalah berdasarkan pasal 9, yang tegas menyatakan dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan. Silahkan dibaca dengan seksama pasal 9 No.37 Tahun 2008,” kata OC Kaligis, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

BACA JUGA  Surat ke-18 OC Kaligis untuk Jokowi Soal Putusan Pengadilan Jiwasraya

“Saya ini bukan pengacara kemarin sore, sebelum melayangkan gugatan saya paham pasti Ombudsman berlindung di Pasal 10. Tapi tidak dengan serta Merta seenaknya menjalankan tugas yang bukan wewenangnya. Kacau kalau seperti itu,” sambungnya. Ombudsman berani melanggar aturan demi melindungi Novel Baswedan.

Ia kembali menyatakan bahwa intervensi Ombudsman terhadap perkara Novel Baswedan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Ombudsman telah melampaui wewenangnya sebagai lembaga negara yang hanya bertugas mengawasi pelayanan publik dengan mengeluarkan surat rekomendasi Nomor:Rek-009/0425/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015.

BACA JUGA  Penangguhan Penahanan Tak Digubris Gakkum Wilayah Sulawesi, OC Kaligis Surati Irjen KLHK

“Anehnya lagi pihak kejaksaan bukannya melaksanakan perintah putusan PN Bengkulu, malah takut. Ini semua nyata-nyata ingin melindungi Novel Baswedan. Luar biasa, hebat sekali Novel Baswedan,” tambah penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” ini.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung hingga Ombudsman masih belum merespon saat dikonfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan OC Kaligis.(tim)

Tinggalkan Balasan