Sukamiskin, Kamis, 16 Desember 2021
Hal: Pemberian remisi saya gagal oleh boikot KPK melalui selembar surat KPK.
Kepada Yang Terhormat Bapak Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly SH. Ph.D.
Dengan hormat,
Saya Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, untuk kesekian kalinya menjelang Hari Raya Natal, kembali memohon bebas kepada Bapak Menteri.
Berikut alasan permohonan saya:
1. Di awal tahun 2020 Lapas Kelas Satu Sukamiskin, melalui Kabid Pembinaan, pernah memajukan permohonan agar saya bisa memperoleh remisi. Permohonan Lapas ditolak KPK berdasarkan surat KPK Nomor 2848 tanggal 16 Juni 2020 (Bukti Surat Lampiran 1).
2. Saya divonis 7 tahun melalui putusan PK Nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 yang mengkorting vonis Kasasi saya dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Alasan pertimbangan hukum Yudex Yuris, karena adanya perbedaan mencolok antara putusan pelaku utama Advokat Yagary dengan putusan saya.
3. Advokat Gary yang OTT, pemberi uang THR, hanya divonis 2 tahun, dibawah vonis minimum 3 tahun, sedang saya yang bukan OTT, yang tidak tahu menahu mengenai pemberian uang THR tersebut, sejak semula dituntut 10 tahun, dan oleh Hakim Agung almarhum Artidjo, juga divonis 10 tahun, tanpa bukti pemberian uang THR atau pemberian suap kepada hakim yang menolak gugatan saya.
4. Saya baru mengetahui skenario pemberian uang THR, setelah saya mendapatkan berkas perkara BAP Panitera almarhum Syamsir Yuswan (Lampiran 2), dan BAP saudara Mustafa (Lampiran 3).
5. Dari BAP tersebut, jelas bahwa saya sama sekali tidak mengetahui mengenai pemberian uang THR tersebut, dan kepergian Advokat Gary di saat OTT, sama sekali di luar pengetahuan saya dan di luar pengetahuan kantor saya.
6. Gagalnya usaha Kalapas untuk atas nama saya, memohon remisi, disebabkan karena adanya perjanjian internal antara Menteri Hukum dan HAM dengan KPK, bahwa sebelum remisi diberikan, pihak kementerian harus dalam jangka waktu 12 hari meminta rekomendasi keterangan pemberian Justice Collabolator kepada saya dalam kapasitas saya selaku pemohon remisi.
7. Saya tidak mungkin bekerja sama dengan KPK mengungkapkan satu perkara yang sama sekali tidak saya ketahui. Karena itu berdasarkan surat KPK tersebut diatas, permohonan remisi saya ditolak.
8. Rekomendasi ini berlaku secara tebang pilih. Vonis korupsi hasil penyidikan kejaksaan, biasanya kejaksaan tidak pernah meneruskan surat permintaan rekomendasi JC tersebut kepada KPK, sehingga permohonan remisi bagi warga binaan kejaksaan, lebih mudah diperoleh.
9. Sejak putusan Mahkkaah Konstitusi Nomor: 41/2021 tertanggal 3 September juncto putusan Mahkkamah Agung tanggal 28 Oktober 2021 Putusan Nomor 28P/2021. Campur tangan KPK dalam pemberian remisi sama sekali tidak lagi diperlukan.
10. Pemberian remisi dan semua hak-hak warga binaan sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang- undang Pemasyarakatan UU Nomor: 12/1995, menjadi otoritas satu satunya, Kementerian Hukum dan HAM. Semua bukti-bukti yang ada hubungannya dengan permohonan pembebasan saya sudah pernah saya kirimkan kepada Bapak melalui surat saya tertanggal 24 November 2017.
11. Saya ditahan sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai hari ini. Masa tahanan saya sudah perjalanan 6 tahun 5 bulan, dari vonis 7 tahun. Dua pertiga, tiga perempat, lima per enam, masa tahanan saya telah saya jalankan tanpa remisi. Apalagi sekarang usia saya telah hampir mencapai 80 tahun.
12. Permohoan saya: Pak Menteri yang saya hormati. Bapak Menteri yang punya kuasa membebaskan saya. Saya mohon berdasarkan baik pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, agar Bapak membebaskan saya, dan semua rekan-rekan warga Lapas, yang tidak lagi membutuhkan rekomendasi KPK. Penahanan atas diri saya telah melampaui masa tahanan yang seharusnya saya jalankan. Pemberian remisi ini sangat didambakan oleh semua warga binaan yang tadinya terhalang mendapatkan remisi, karena campur tangan KPK.
Hormat saya.
Pemohon, Warga binaan.
Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth Bapak Kalapas. Kelas satu Sukkamiskin, Bapak Elly Yuzar
Cc. Arsip.(*)