Jakarta, SudutPandang.id-OC Kaligis selaku Penggugat kembali menyerahkan bukti tambahan pada sidang lanjutan gugatan terhadap Polri terkait perkara Denny Indrayana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Bukti tambahan yang diserahkan oleh Pengacara senior ini berupa sebuah jawaban perkara No:153/Pid/Prap/2018.PN. JKT.Sel antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI cq Direktirat Tindak Pidana Korupsi sebgai Termohon lawan Desyana SH.MH Dkk sebagai Pemohon.
“Dalam bukti tambahan tentang laporan polisi No:LP/226/II/2015.Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanan Payment Gateway pada Kemenkumham RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi,” papar OC Kaligis.
Terkait dengan hal terasebut, kata OC Kaligis, telah dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadapa para saksi, ahli dan tersangka terkait laporan polisi tersebut.
“Telah melakukan pemeriksaan 93 prang saksi dan 7 orang ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka Denny Indrayana. Kemudian, Polri juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka yang antara lain, 13 bendel berkas terkait Paymant Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, dan 77 print out email,” ungkap PC Kaligis.
Sebanyak 13 bukti juga telah diserahkan OC Kaligis pada persidangan sebelumnya, Rabu (7/2/2020) lalu. Ke-13 bukti tersebut sudah menjadi rahasia umum, mulai mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditangkap dan ditahan.
Bernuansa Politik

“Saat itu, Denny menuduh kepolisian kalau kasusnya direkayasa.Denny bebas dengan alasan penahanannya lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Pembebasan Denny ini bernuansa politik. Karena, ketika besannya SBY bernama Aulia Pohan ditahan, dia diam saja, tapi sewaktu Denny Indrayana ditahan ribut-ribut,” beber OC Kaligis.
Ia berharap semua bukti-bukti yang diserahkan ke Majelis Hakim pimpinan Suswanti dapat menjadi pertimbangan dalam putusannya.
“Saya mau perkara ini dilanjutkan, semua bukti sudah cukup. Masalah bersalah atau tidaknya biar pengadilan yang memutuskan. Penegakkan hukum tidak boleh tebang pilih. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas OC Kaligis.
Seperti diketahui, dalam perkara gugatan dengan No:804/Pdt/2019/PN.Jkt/Sel yang dipimpin Majelis Hakim Suswanti, OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Polda Metro Jaya (Tergugat II) atas mangkraknya perkara dugaan korupsi Denny Indrayana.(for/tim)