Hemmen
Hukum  

Bila Terbukti, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Alexius Tantrajaya
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum (Foto:dok.pribadi)

“Ini adalah upaya melakukan pembersihan di kalangan petinggi Polri berbintang yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan memperkaya diri, dan kelompoknya dilakukan dengan cara melanggar hukum.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya, menyebutkan ancaman hukuman mati menanti para tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (TMP) bila terbukti dalam kasus tersebut.

“Sanksi pidana ini berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara bagi yang terbukti menjadi pengedar narkoba,” kata Alexius Tantrajaya dalam keterangannya kepada Sudutpandang.id di Jakarta, Minggu (16/10/2022).

Ia pun mengapresiasi penangkapan TMP Dkk sebagai bukti keseriusan dalam penegakan hukum khususnya upaya pemberantasan narkoba.

“Harus kita apresiasi, menjadi bukti keseriusan Pemerintah RI di bawah Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengangkat dan mengembalikan citra Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan selaku penegak hukum, yang saat ini berada di titik terendah di antara institusi penegak hukum,” ungkap Alexius.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Lapas Singaraja dan BNNP Bali Jalin Kerja Sama

Ia juga menilai pengungkapan perkara narkoba yang diduga melibatkan jenderal bintang dua di Korps Bhayangkara merupakan hal berani sebagai upaya bersih-bersih.

“Ini adalah upaya melakukan pembersihan di kalangan petinggi Polri berbintang yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan memperkaya diri, dan kelompoknya dilakukan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

“Oleh karenanya upaya pemerintah ini harus didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia agar fungsi institusi Polri bisa kembali menjadi harapan dan dicintai oleh masyarakat Indonesia,” sambung Alexius.

Ia juga berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini harus terus dikembangkan.

“Ungkap semua, harus dikembangkan dan diberantas sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Pasalnya, lanjutnya, akibat yang ditimbulkan dari kejahatan dalam tindak pidana narkotika sangatlah merugikan dan membahayakan bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara serta ketahanan nasional Indonesia.

BACA JUGA  Tak Terima Diroasting, Anggota DPR Brigitta Lasut Polisikan Komika Mamat Alkatiri

“Mengingat dalam tindak pidana peredaran narkotika kini bersifat transnasional dilakukan dengan modus operandi yang tinggi melalui teknologi canggih dengan jaringan organisasi yang luas. Jadi komoditas bisnis yang menggiurkan dan seolah tak pernah habis. Ngeri sekali aparat kepolisian yang seharusnya dapat memberantas namun berada dalam jaringan narkoba,” paparnya.

Ia kembali menegaskan, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memberikan sanksi bagi pengedar dan bandar narkotika dengan ancaman hukuman paling berat yakni hukuman mati.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.

BACA JUGA  Tim Puma Polres Bima Ringkus Pelaku Curanmor

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan