OC Kaligis Soroti Gugatan Cagub Kalsel Denny Indrayana ke MK

OC Kaligis/Ist

17. Prof. Denny Indayana lolos diusung Partai Demokrat. Mungkin bapak Presiden SBY sendiri lupa akan Pakta Integritas Partainya yang dideklarasikannya sendiri di Cikeas pada tanggal 10 Februari 2013. Salah satu pasal suci Pakta Integritas tersebut, adalah bahwa Partai Demokrat tidak akan bersekutu dengan anggota, atau para tersangka koruptor.

Kutipan angka 6 Pakta Integritas: “Saya akan memegang teguh menjalankan tata kelola baik atau good governance yaitu Pemerintahan yang bersih dari korupsi.” : angka 8: ” Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai Tersangka saya bersedia mengundurkan diri”.

Kemenkumham Bali

Sejalan dengan itu, demi konsistensi partai, Partai Demokrat secara masif mengiklankan dirinya sebagai partai anti korupsi. “ Katakan Tidak Kepada Korupsi”. Iklan besar-besaran ini dilansir SBY sejak tanggal 7 Juli 2011. Iklan raksasa tersebut dapat disaksikan di TV -Tv dan di baliho-baliho, atau di pidato-pidato kader Partai Demokrat di masa kampanye partai, untuk memancing simpatisan rakyat.

18. Ternyata Partai Demokrat dengan meloloskan pencalonan Prof. Denny, terbukti Partai Demokrat telah menghianati Pakta Integritasnya sendiri. Saya teringat pada janji SBY ketika masih menjadi menterinya ibu Presiden Megawati. Ketika ditanyakan apakah dirinya akan mencalonkan dirinya sebagai Presiden? Konon jawabannya : Oh tidak, saya akan tetap setia kepada Ibu. Dan ketika berhasil jadi Presiden, konon janji SBY bahwa dirinya hanya mau sekali jadi Presiden. Terbukti? Biar para ahli politik sendiri yang menjawabnya.

19. Sebagai tersangka dugaan korupsi, tentu Prof. Denny dalam kampanye politiknya di Kalimantan Selatan, menjanjikan akan menciptakan pemerintahan yang jujur dan bersih, bebas korupsi. Pasti visi dan misi tersebut, tidak lebih dari dusta kepada rakyat Kalimantan Selatan. Bukankah Undang-Uundang Nomor 29 Tahun 1999 mengenai penyeleggara negara yang bersih dan bebas dari KKN harus dipatuhi oleh setiap Cagub Pilkada? Bunyi Pasal 2 Undang-Undang 29/1999: “ Gubernur , calon Gubernur harus bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).”

20. Justru yang terjadi sebaliknya. Bahkan tersangka korupsi Prof. Denny yang seharusnya sudah dipenjarakan atau minimal diadili lebih dulu di Pengadilan, sekarang menggugat Petahana 1 Saudara Sahbirin Noor- Muhidin ke Mahkamah Konstitusi dengan substansi gugatan money politic.

21. Untuk mendukung dirinya sebagai Politikus, Calon Gubernur Prof. Denny yang mempropagandakan dirinya sebagai oknum bersih bebas korupsi, Prof. Denny Indrayana, menggandeng dan memanfaatkan Tersangka DR. Bambang Widjojanto sebagai tim sukses. Bayangkan, laporan Bambang Widjojanto ke Bawaslu, pasti dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, yang sedang digaji oleh negara dalam kedudukannya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

22. Gaji Bambang yang cukup besar berasal dari uang negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara. APBD yang disahkan oleh DPRD DKI untuk anggota TGUPP yang tiap tahun meningkat , dikiritisi oleh beberapa anggota dewan karena jumlahnya cukup besar yaitu disekitar 21 miliar rupiah.

23. Menurut Undang-Undang Nomor 18/2003 tentang Advokat, bila Bambang Widjojanto bekerja di Pemprov DKI yang digaji dari keuangan negara, maka sesuai dengan Undang-Undang Advokat dan kode etik, Bambang tidak dapat melakukan tugas rangkap jabatan.

24. Ketika menjadi juru kampanye Denny Indrayana atau Penasehat hukum Denny di Kalimantan Selatan, patut dipertanyakan, apa benar Denny yang menanggung biaya perjalanan, biaya hotel dan biaya lain-lain termasuk mendampingi Prof Denny dalam kegiatan kampanyenya selaku Cagub.

25. Selanjutnya apakah Gubernur Anies Baswedan memberi izin ke DR. Bambang Widjojanto meninggalkan posnya sebagai Ketua bidang TGUPP yang digaji DKI ?. Dengan munculnya Bambang Widjojanto dengan latar belakang riwayat ex Komisioner KPK, rakyat dikelabui seolah-olah Prof. Denny Indrayana didukung KPK. Rakyat tidak mengetahui bahwa, pemberhentian Bambang Widjojanto di KPK karena kasus pidana yang telah di P-21-kan alias sempurna.

26. Saya cukup banyak membuat laporan mengenai sangkaan korupsi Prof. Denny yang juga telah dimuat di Medsos. Seandainya Petahana 1 saudara Sahbirin Noor-Muhidin membutuhkan bukti-bukti surat dan klipping koran mengenai diri Prof. Denny Indrayana, saya dengan senang hati memberikannya. Bahkan buku terakhir saya berjudul “Mereka yang Kebal Hukum” yang telah beredar di publik, memuat banyak ulasan mengenai Prof. Denny Indrayana, sebagai salah seorang yang kebal hukum.

Semoga surat terbuka ini bermanfaat bagi penegakkan hukum.
Hormat saya,
Prof. Otto. C. Kaligis.

Cc. Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat
Cc. Yth. Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Cc. Yth. Petahana 1 saudara Sahbirin Noor-Muhidin
Cc. Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Bapak Prof. Tito Karnavian Ph.D sebagai laporan..
Cc. Yth. Bapak Kapolri
Cc. Yth semua teman media pencinta penegakkan hukum.
Cc. Pertinggal. (*)

BACA JUGA  Cara Simpan Minyak Goreng Bekas Agar Layak Pakai

Tinggalkan Balasan