18. Di era Repelita ke III nya Bapak Presiden Soeharto Pemerintah mulai menaruh fokus pembangunan hukum, melalui rencana menciptakan masyarakat yang adil berdasarkan Pancasila dan UUD “45.
19. Ada dua produk hukum yang relevan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan perlindungan hukum . Satu: Lahirnya KUHAP UU Nomor 8/1981 sebagai karya Agung yang menjunjung tinggi hak azasi tersangka melalui azas praduga tak bersalah, meninggalkan azas praduga bersalah yang dianut HIR peninggalan kolonial. Tersangka dijadikan subyek bukan obyek penyiksaan. Dua: Lahirnya Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12/1995, dengan fondasi falsafah Pancasila, Undang-Undang Dasar 45. Azas Pengayoman diatur dalam Pasal 5, sedangkan hak-hak warga binaan diatur di Pasal 14. Semua warga binaan dibina, diayomi atas dasar perlakuan persamaan hak, tanpa diskriminasi berdasarkan hak azasi para warga binaan yang dijamin berlakunya oleh Konstitusi.
20. Mengenai azas praduga tak bersalah. Sayangnya KPK mengabaikan azas ini. Vonis terhadap tersangka korupsi sudah dilakukan sejak semula dengan menggiring opini publik, ketika tersangka ditetapkan sebagai tersangka, mendahului penetapan hakim yang menyatakan sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum. Bahkan hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan sangkaan korupsi, misalnya hadirnya seorang perempuan jelita menjadi “top news” pemberitaan di Medsos.
21. Sayangnya perlakuan azas equality before the Law bagi warga binaan mati suri dengan lahirnya PP 99/2012 rancangan Prof. Denny Indrayana. PP 99/2012 tersebut itu ditentang oleh Dirjen Pas sendiri saudara Sihabudin melalui Surat Pernyataannya tertanggal 16-11-2015 (Lampiran 1) yang sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan teknis. PP 99/2012. Juga ditentang melalui temuan Pansus DPRRI terhadap kiner kerja KPK tahun 2018. PP 99/2012 menurut Pansus DPR-RI bertentangan dengan the integreted criminal justice system. Bertentangan juga dengan TAP MPR/2000 dan stufenbau theorynya Hans Kelsen.
Dan yang paling utama bertentangan dengan UU Pemasyarakatan itu sendiri. Mengenai Prof. Denny Indrayana yang sampai hari ini masih berstatus tersangka korupsi, semua fakta mengenai tindak tanduknya saya abadikan dalam buku saya berjudul “Mereka Yang Kebal Hukum” di halaman 441 sampai dengan 571.
22. Setiap saat tertentu ketika Kalapas mengumumkan perolehan remisi bagi warga binaan vonis korupsi, terlihat adanya perlakuan diskriminatif. Semua warga binaan yang divonis korupsi dari Kejaksaan umumnya mendapatkan remisi. Sedangkan yang dari KPK pemberian remisi dilakukan secara tebang pilih. Ada yang memperoleh remisi, ada yang tidak.
23. Hak remisi bersifat universal. Demikianlah pertimbangan hukum di halaman 149 Putusan Mahkamah Agung Nomor 2368/Pid.Sus/2015 tertanggal 14-12-2015 untuk kasus terdakwa Muchtar Ependi. Remisi yang adalah hak universal yang harus diberikan secara sama, sama sekali diabaikan oleh KPK. Ini beberapa contoh betapa adi kuasanya KPK sehingga bebas untuk tidak mematuhi undang undang atau yuris prudensi.
24. Diskriminasi pemberian remisi bertentangan secara universal, bertentangan dengan Hak Azasi Manusia. Indonesia sebagai anggota PBB menerima berlakunya Mandela Rules, United declaration of Human Right tahun 1948, mengratifikasi International Covenant on Civil and Poitical Right yang semuanya menentang perlakuan diskriminatif.
25. Saya korban target KPK. Didakwa sama dengan pelaku utama yang OTT di saat memberi uang THR. Didakwa berdasar Pasal 6 (1) Undang-Undang Tipikor dengan vonis minimum 3 tahun. Pelaku utama divonis dibawah minimum 3 tahun, yaitu 2 tahun tanpa KPK banding. Saya dituntut dan divonis 10 tahun, tanpa bukti satu senpun uang suap atau uang pemberian THR. Saya bukan OTT.
Saya dan Hakim Tripeni sama sekali tidak tahu menahu uang THR, gagasan Panitera. perkara saya kalah, dan langsung saya banding. Dalam dunia suap menyuap, suap berlaku untuk perkara yang dimenangkan. Bukan perkara yang dikalahkan. Bahkan permohonan PK kedua saya dipeti eskan sampai detik ini, tanpa diteruskan ke Yudex Yuris yang berwewenang memutus. Di usia 79 tahun saya adalah penghuni tertua di Lapas Sukamiskin.
26. Mengenai kasus saya, telah saya abadikan dalam buku berlabel ISBN, yang isinya berasal dari berkas KPK. Biar dunia hukum mengetahui bagaimana hukum itu berjalan di Indonesia. Saya bersama ini memberikan beberapa buku-buku hukum saya, guna menambah perpustakaan Bapak.
Sekadar membagi pengalaman saya, baik dalam dunia pendidikan, maupun sebagai praktisi hukum yang sudah kurang lebih 50 tahun malang melintang membela perkara di dalam dan di luar negeri. Saya termasuk Pengacara yang menyekolahkan banyak Advokat saya di dalam dan di luar negeri atas biaya saya sendiri. Gelar LLM mereka diperoleh antara lain di Havard University, Berkeley, NYU, di Oxford Inggris, di Belanda dan Australia.
27. Semoga buku-buku saya berarti dalam kesibukan Bapak sebagai Wakil Menteri. Kami semua warga binaan Sukamiskin sangat mendambakan perlakuan persamaan hak bagi diri kami.
Berikut buku yang saya sampaikan kepada Bapak.
- “Korupsi Bibit- Chandra”.
- “Corruption as a Trans National Organized Crime” Catatan pengalaman saya sebagai bagian delegasi Indonesia di United Nations General Assembly di Wina Austria di tahun 2003 sampai 2007 .
- “Trans Boundaries Financial Case In International Forum” berisi 6 affidavits saya ketika selama kurang lebih 4 tahun ikut membela perkara Hutomo Mandala Putra melawan BNP Paribas di Pengadilan Guernsey, Channel Island.
- “Kaligis Diadili”.
- “Upaya Terakhir Menggapai Keadilan.
- “Freedom of Religion, Legality of Unmanned Drones and Bribery under International Law” Catatan partsipasi saya sebagai sponsor dan pembimbing yang dilakukan oleh kantor saya untuk simulasi beracara di International Court of Justice. Selama 5 tahun saya jadi sponsor financiil mahasiswa Universitas Indonesia dan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum di Manado. Saya turut bersama mereka selama 5 tahun berturut-turut ke Washington menyaksikan kompetensi simulasi tersebut. Untuk Indonesia kompetensi simulasi Philips Jessups terakhir dijuari oleh mahasiswa Fakultas Hukum Gajah Mada.
- “The Politization of The Nation’s Banking Case” Buku kasus Perbankan di era krisis ekonomi dunia.
- “Barack Obama. A gift of Hope” Pengalaman saya diterima 2 kali oleh Presiden Obama di White House di kamar kerja Presiden Obama. Sekaligus pengalama saya mengunjungi seluruh gedung Putih, dipandu oleh petugas security Gedung Putih.
- “Mereka Yang Kebal Hukum”.
- “Pidato Ilmiah Pengukuhan Guru Besar saya berjudul : Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana: Perlunya Pendekatan Keadilan Restoratif”.
28. Selama di Lapas Sukamiskin, saya membantu rekan warga binaan memberi konsultasi hukum dan mempersiapkan upaya permohonan PK mereka. Selama ini saya sibuk menulis dalam mengisi waktu saya selama saya ditahan tanpa remisi, hanya karena uang THR berjumlah 5000 dollar Singapura. Dari kamar tahanan saya, saya telah menerbitkan kurang lebih 12 buku-buku hukum, yang mungkin bermanfaat bagi praktisi dan dunia akedemisi.
Akhirnya, semoga kehadiran Bapak sebagai Wamen, bermanfaat bagi pembangunan hukum yang berkeadilan. Salam hormat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Hormat saya.
Prof. O.C. Kaligis.
Cc. Yth. Kalapas Sukamiskin sebagai Pembina.
cc. Untuk teman-teman Pers.
Cc. Pertinggal. (*)