OJK dan Jiwasraya Abaikan Putusan Pengadilan, OC Kaligis Surati Sri Mulyani 

OC Kaligis Surati Wamen BUMN Minta Tabungannya di Jiwasraya Dikembalikan. PK Jiwasraya. Eksekusi Jiwasraya. Pensiunan Jiwasraya. OJK dan Jiwasraya.
O.C Kaligis (Dok.SP)

“Saya bukan meminta uang negara, saya hanya meminta kembali uang jerih payah saya selama berkarya sebagai pengacara kurang lebih 50 tahun praktik.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menyesalkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak mau mentaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap soal pengembalian uang tabungan di PT Asuransi Jiwasraya.

Kemenkumham Bali

Hal itu disampaikan OC Kaligis dalam suratnya yang ditunjukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini.

“Ya benar, saya telah menyurati Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani terkait diabaikannya pelaksanaan putusan pengadilan kasus Jiwasraya yang telah kami menangkan melalui tiga putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata OC Kaligis dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).

OC Kaligis mengingatkan bahwa jabatan agar taat hukum, termasuk mematuhi putusan pengadilan bagi pejabat yang telah mengucapkan sumpah jabatan.

“Sumpah mereka adalah taat hukum, taat undang-undang dan taat putusan pengadilan, sebagai tanda bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sumpah jabatan ini saya yakin juga berlaku untuk ibu menteri dan semua jajaran di bawahnya,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya bukan meminta uang negara, tapi hanya meminta kembali uang tabungan hasil jerih payahnya menjadi pengacara yang berada di Jiwasraya.

Saya bukan meminta uang negara, saya hanya meminta kembali uang jerih payah saya selama berkarya sebagai pengacara kurang lebih 50 tahun praktik,” tegasnya.

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati:

Senin, 23 September 2024.
Hal: Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Kepada yang terhormat Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati
Dengan hormat.

Perkenankan saya Otto Cornelis Kaligis korban Jiwasraya, menyampaikan permohonan perlindungan hukum untuk hal berikut ini:

1. Sebentar lagi sumpah pengukuhan presiden baru kita yaitu Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, akan segera dilaksanakan.

2. Sumpah mereka adalah taat hukum, taat undang-undang dan taat putusan pengadilan, sebagai tanda bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sumpah jabatan ini saya yakin juga berlaku untuk ibu menteri dan semua jajaran di bawahnya.

3. Dalam kasus Jiwasraya saya termasuk korban.

4. Saya menabung di Jiwasraya sebesar kurang lebih Rp25 miliar yang saya tempatkan atas nama saya dan dua sekertaris kantor saya.

5. Tabungan saya di Jiwasraya saya lakukan sekitar tahun 2016, dan sebagai bukti tabungan saya, dan dua sekretaris saya adalah perjanjian polis yang akhirnya dikuatkan melalui 3 putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Putusan Pengadilan itu masing-masing Nomor: 96PK/Pdt/2024, tgl.22-2-2024 jo. Put.PT DKI Jkt Nomor: 176/ Pdt/2022-PT.DKI tgl.26-4-2022 jo Put.PN.Jkt.Pst Nomor:  219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tgl. 8 Juli 2021

7. Dalam upaya saya memperjuangkan hak saya, akhirnya pada tanggal 20 Agustus 2024, melalui upaya saya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudi mendengan keluhan saya dan para korban Jiwasraya lainnya di gedung kantor Jiwasraya.

8. Dalam pertemuan itu OJK dipimpin oleh Bapak Rizal dan hadir juga pimpinan Jiwasraya Bapak Made, Wayan dan Kompyang, dan para korban lainnya.

9. Kesimpulan pertemuan itu, baik OJK maupun Jiwasraya, sama sekali tidak mau mentaati putusan pengadilan, apalagi ketika kami para korban mempertanyakan hasil tabungan kami yang belum kembali, baik OJK maupun pimpinan Jiwasraya dengan tegas: sama sekali tidak mau mengembalikan tabungan kami.

10. Satu-satunya harapan kami, semoga melalui surat ini, ibu menteri yang juga pernah disumpah untuk taat hukum, dapat memberi perhatian kepada permohonan saya agar uang tabungan saya yang sesuai putusan pengadilan berjumlah sekarang kurang lebih Rp 35 miliar dapat segera dikembalikan.

11. Saya bukan meminta uang negara, saya hanya meminta kembali uang jerih payah saya selama berkarya sebagai pengacara kurang lebih 50 tahun praktik.

Demikianlah surat ini saya sampaikan. Atas perhatian ibu Mentri
Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.(tim)

BACA JUGA  OC Kaligis: Ombudsman Jangan Merasa Kebal Hukum