Tri Indroyono

Oknum Guru PNS di Magetan Diduga Cabuli Siswi SMP

Oknum Guru diduga cabuli anak di bawah umur
Kasatreskrim, AKP Angga Perdana, saat konferensi pers kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Jumat (10/11/2023). Foto:DNY

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Oknum guru berinisial MH (32) diamankan Satreskrim Polres Magetan lantaran diduga mencabuli siswi SMP yang masih di bawah umur.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim, AKP Angga Perdana, mengatakan, korban berinisial bunga (13) merupakan seorang pelajar salah satu SMP di Kabupaten Magetan.

Kemenkumham Bali

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diberitahu pihak sekolah bahwa anak kandungnya sedang berada di sebuah hotel bersama oknum tersebut.

Setelah mengetahui kebenarannya, kemudian orang tua korban melaporkan ke SPKT Polres Magetan.

“Awalnya 3 November 2023 lalu orang tua korban dipanggil kepala sekolah diberitahu bahwa anak kandungnya bermain di salah satu hotel,” ujar Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA  Polres Magetan Mulai Hari Ini Bakal Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2023

Angga menjelaskan, oknum guru tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Wonogiri, Jawa Tengah. Adapun modusnya yakni merayu dan mendekati sejak masih kelas 6 SD.

“Untuk kejadian awal dilakukan di kamar mandi tempat pelaku mengajar, dan terakhir di sebuah hotel Kawasan Magetan,” ungkapnya.

Sementara itu kepada awak media tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak lima kali dari awal tahun ini. Dia juga mengaku telah beristri, namun belum memiliki anak.

Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku menggunakan sarana mobil Honda Jazz yang kini telah disita sebagai barang bukti oleh polisi.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun, dan karena pelaku adalah seorang guru maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang akan dijatuhkan,” tambah Angga Perdana.(DNY/01)