Orangutan Terjebak di Kebun Sawit Subulussalam, BKSDA Aceh Lakukan Evakuasi

Petugas kesehatan hewan memeriksa kondisi orangutan yang dievakuasi setelah terjebak di kebun sawit di Kota Subulussalam, Aceh setelah dievakuasi BKSDA Aceh dan mitra, Selasa (5/9/2023). FOTO:dok.Ant

BANDA ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Seekor satwa orangutan sumatera (pongo abelii) yang terjebak di kebun sawit di Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

“Orangutan tersebut dievakuasi ke pusat karantina dan rehabilitasi di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, guna mendapatkan penanganan intensif serta observasi secara menyeluruh,” kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Rabu (6/9/2023).

Kemenkumham Bali

Ia mengatakan orangutan tersebut berjenis kelamin betina, berusia kurang lebih tiga tahun.

Saat dievakuasi, kondisi satwa endemik Indonesia yang dilindungi tersebut sehat dan stabil.

Ia mengatakan evakuasi melibatkan tim Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh bersama tim mitra. Evakuasi berlangsung di Desa Dano Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Selasa (5/9).

BACA JUGA  3 Pedoman Produk Perbankan Syariah Diterbitkan OJK

Penyelamatan satwa dilindungi tersebut berawal dari laporan warga. Warga menginformasikan ada satu individu orangutan terjebak di kebun sawit.

Berdasarkan informasi tersebut, katanya, tim BKSDA bersama mitra melakukan penyelamatan dan membawanya ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan keberadaan orangutan tersebut, sehingga dilakukan langkah penyelamatan. Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi semua pihak yang mendukung proses evakuasi orangutan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan orangutan sumatra merupakan satwa dilindungi. Oleh karna itu, BKSDA mengimbau masyarakat menjaga kelestarian orangutan dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitatnya.

“Kami juga mengingatkan masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, memelihara, memperjualbelikan orangutan ataupun satwa dilindungi lainnya, baik hidup maupun mati karena dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Gunawan Alza.