“Selama Pak Harto memimpin Republik ini, enam Repelita telah dilalui, semuanya terarah demi kesejahteraan rakyat.”
Oleh: Otto Cornelis Kaligis
Hari ini, tanggal 24 Oktober 2025, Harian Kompas halaman 2 “Politik & Hukum” memuat berita mengenai usulan pahlawan nasional: “Kritik, Golkar tetap dukung Soeharto.”
Sebagai salah seorang pengacara Pak Harto, saya berpandangan, berdasarkan kuasa hukum Pak Harto, sampai Pak Harto dipanggil menghadap Yang Maha Kuasa, tak satu bukti hukum pun yang dapat mendukung narasi Majalah Time mengenai korupsi Pak Harto, maupun narasi mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Pak Harto.
Bahkan tiga partai Orde Baru, Golkar, PDIP, dan PPP semuanya mendukung Repelita Pak Harto.
Dunia pun menghargai, terbukti dengan banyaknya bintang-bintang penghargaan dunia yang diberikan kepada Pak Harto.
Berikut beberapa catatan/fakta hukum yang saya peroleh selama membela kasus hukum Pak Harto:
1. Pertama, dari berkas perkara pemeriksaan Pak Harto, berdasarkan narasi laporan Time, Pak Harto diduga melakukan tindak pidana korupsi dan memiliki banyak uang di bank-bank luar negeri. Narasi Majalah Time adalah hoaks alias fitnah.
2. Untuk itu, Pak Harto memberi kuasa terbuka kepada Menteri Kehakiman dan HAM, Prof. Muladi, serta Jaksa Agung RI Pak Andi Ghalib untuk melacak ke Swiss, Austria, dan di mana pun di luar negeri, apakah benar ada uang Pak Harto di bank-bank luar negeri seperti yang diberitakan Time.
3. Hasilnya: uang Pak Harto di luar negeri nihil.
4. Dalam gugatan perdata Pak Harto melawan Majalah Time pun, tak satu sen pun bukti yang dapat diberikan Majalah Time dalam perkara itu bahwa Pak Harto punya uang di luar negeri.
5. Time gagal memberikan bukti itu kepada majelis hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut.
6. Selama Pak Harto memimpin Republik ini, enam Repelita telah dilalui.
7. Repelita pertama dimulai 1 April 1969 – 1974, bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap-tahap berikutnya.
8. Target yang hendak dicapai Repelita pertama adalah sandang, pangan, perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
9. Repelita kedua (1974 – 1979) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa, Bali, dan Madura. Salah satu caranya adalah melakukan transmigrasi.
10. Pelita kedua berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk sebesar 7% per tahun.
11. Pelita ketiga (1979 – 1984) menekankan Trilogi Pembangunan yang bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
12. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang.
13. Pedoman pembangunan nasional adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.
14. Isi Trilogi Pembangunan: stabilitas nasional yang dinamis, pertumbuhan ekonomi tinggi, dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
15. Pelita keempat (1984 – 1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri.
16. Saat Pak Harto masih sehat, dalam wawancaranya di hadapan pewawancara Kejaksaan Tinggi di Kantor Kejati DKI sebelum beliau menderita penyakit kerusakan jaringan otak, semua rencana lima tahun (Repelita) dibicarakan dengan para menteri terkait sehingga benar-benar terstruktur dan terarah. Rencana itu dibuat demi kesejahteraan rakyat dan diterima dalam setiap pertanggungjawaban presiden di pidato kenegaraannya menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
17. Prosedur untuk Pelita IV, V, dan VI juga dilakukan setelah bertukar pikiran dengan para menterinya.
18. Bahkan saat Pak Harto disangka menyalahgunakan uang Yayasan yang dibentuknya, tuduhan itu tidak berdasar karena penegak hukum mengetahui keberadaan yayasan-yayasan tersebut. Eksistensi yayasan juga dibenarkan oleh DPR RI.
19. Yayasan-yayasan itu telah berhasil di dunia pendidikan dengan memberi beasiswa, menyumbang kurang lebih 1.000 masjid, mendirikan rumah sakit, antara lain RS Jantung Harapan Kita, RS Kanker Indonesia, RS Cacat Veteran, dan banyak aksi-aksi sosial lainnya.
20. Selain Pak Harto, saya juga pernah membela Tommy Soeharto di Pengadilan Channel Island di Guernsey.
21. Tommy dituduh memakai uang hasil korupsi kasus Goro di Pengadilan Jakarta Selatan yang berkaitan dengan kasus pembelian Lamborghini.
22. Lamborghini kemudian dijual oleh Tommy Soeharto, dan uang hasil penjualannya disimpan di Bank Paribas.
23. Tuduhan bahwa pembelian Lamborghini memakai uang hasil korupsi sama sekali tidak terbukti.
24. Saat uang itu ditabung di Bank Paribas, due diligence (proses pengkajian) telah dilakukan oleh petugas bank.
25. Ternyata uang hasil penjualan Lamborghini itu uang bersih, bukan uang haram.
26. Mengenai tuduhan pelanggaran hak asasi manusia oleh Pak Harto, Kompas menyebut antara lain pelanggaran HAM Penembakan Misterius (1982 – 1985), Kasus Talangsari (1989), Kerusuhan Mei (1998), Trisakti, dan pembantaian dukun santet (1998).
27. Menjadi pertanyaan, siapa yang harus memulai penyidikan, mengumpulkan pelaku utama, pelaku serta, korban, dan lain sebagainya.
28. Yang pasti, hal itu adalah urusan penyidik HAM bila diakui bahwa Indonesia adalah negara hukum.
29. Peradilan militer kasus Trisakti telah dilakukan, dan bila golongan tertentu masih tidak puas, silakan melakukan upaya hukum sesuai hukum Indonesia.
30. Pak Harto tidak pernah mengintervensi kasus-kasus pengadilan.
31. Bahkan penegakan hukum di era reformasi tidak berjalan mulus.
32. Buktinya, kasus-kasus pidana korupsi yang menimpa oknum KPK tidak pernah ke pengadilan, sekalipun perkaranya telah dinyatakan P21.
33. Contohnya kasus pidana pembunuhan Novel Baswedan, kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah, serta kasus pidana Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
34. Saat peradilan hak asasi manusia diundangkan, saya berkesempatan membela perkara HAM dengan terdakwa Abilio Soares, bekas Gubernur Timor Leste.
35. Putusan peninjauan kembali Abilio Soares membebaskan Abilio.
36. Seandainya memang Pak Harto melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seharusnya penyidik HAM telah melakukan penyelidikan/penyidikan pro justitia terhadap Pak Harto.
37. Tuduhan pelanggaran HAM terhadap Pak Harto adalah narasi politik tanpa bukti dimulainya penyidikan pro justitia.
38. Dua kali saya ke lembaga HAM dunia: satu kali ke Strasbourg, Mahkamah HAM Uni Eropa, untuk kasus pilot Garuda, saudara Moh. Said; dan satu kali ke Jenewa, pusat kegiatan Komite Hak Asasi Manusia PBB, untuk masalah sakitnya Pak Harto.
39. Di kedua tempat itu sama sekali tidak terdengar narasi pelanggaran HAM yang dilakukan Pak Harto.
40. Di dunia, saya mencatat kurang lebih 45 bintang penghargaan/bintang jasa yang diberikan kepada Pak Harto, bukti bahwa dunia menghargai kepemimpinannya.
41. Kini Pak Harto telah berpulang ke pangkuan Ilahi. Sebagai bangsa Indonesia yang beradab, tidak pantas memfitnah Pak Harto terus-menerus.
42. Atas dasar uraian saya di atas, saya berkesimpulan bahwa sudah sangat tepat Pak Harto diberi gelar Pahlawan Nasional.
*Penulis adalah pengacara senior dan praktisi hukum Indonesia yang pernah menjadi kuasa hukum Presiden Soeharto dalam berbagai perkara hukum.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Isi dan pandangan di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi.










