Hemmen
Opini  

Peradilan Jalanan Melawan Prabowo-Gibran

Peradilan Jalanan Melawan Prabowo-Gibran
Catatan Prof. O.C Kaligis "Peradilan Jalanan Melawan Prabowo-Gibran" (Foto:istimewa)

Yang pasti ‘Peradilan Jalanan’ telah mulai dipertontonkan sampai pada saat putusan KPU nanti, sehingga kalau sampai paslon nomor 2 dilantik, mereka diberi label “Pemimpin Curang”.

Oleh Prof. Otto Cornelis Kaligis

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Catatan Hukum bersumber pada tayangan Indonesia lawyer Club, Karni Ilyas, 22-2-2024

1. Substansi brain washing (cuci otak). Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun yang final and binding.

2. Putusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden Pilpres 2024.

3. UU Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022: sesuai usul Roy Suryo.

4. Termohon : KPU – Pasangan nomor 2.

5. Sangkaan: Menang melalui Pilpres yang curang. Divonis oleh hakim kelompok lawan pasangan nomor 2, melalui media, melalui persidangan ‘Peradilan Jalanan’.

6. UU No. 24/2003 tentang MK mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta pemilu jika mereka hendak menggugat hasil perhitungan suara KPU.

7. Pasal 74 pada regulasi itu mengatur permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

8. Pasal 75 UU MK, kontestan Pilpres wajib menguraikan secara jelas kesalahan perhitungan suara oleh KPU yang mereka dalilkan.

9. Dalam berkas permohonan sengketa yang sama, paslon harus mengajukan perhitungan suara yang benar versi mereka. Waktu 14 hari.

10. Putusan MK yang memberi kesempatan Gibran maju sebagai Wakil Presiden.

11. Putusan beda opini (dissenting opinion). Dalam praktiknya, sebelum putusan masing masing hakim konstitusi memberi pendapat putusan, kabul atau tolak.

12. Pendapat mereka diberikan dalam envelop tertutup, dibuka bersama disaat putusan akan diucapkan.

13. Lima putusan Hakim Konstitusi memberi peluang calon Wakil Presiden di bawah umur 40 tahun.

14. Tetapi yang dibahas lawan-lawan Gibran, hanya melawan Hakim Ketua MK, Anwar Usman, karena katanya adanya hubungan keluarga dengan Pak Jokowi, sedangkan pendapat empat hakim konstitusi lainnya yang punya pendapat sama dengan Hakim Anwar Usman, tidak disebarluaskan media.

15. Mengapa yang tidak setuju akan putusan MK yang sudah binding dan final, tidak menelaah pertimbangan para hakim lainnya yang punya disenting opinion?

16. Bukankah di dunia international, banyak pemimpin negara di bawah usia 40 tahun. Terakhir Perdana Menteri Perancis Gabriel Attal adalah Perdana Menteri termuda usia 34 tahun.

17. Daniel Noboa Presiden termuda Equador menjadi Presiden di usia 35 tahun.

18. Gabriel Boric usia 35 tahun. Presiden termuda Chili, Najib Bukele umur 37 tahun, Presiden negara Amerika Tengah, Emmanuel Marcon, 39 tahun, Presiden termuda Perancis, Irakli Garibashvili, 31 tahun, Perdana Menteri Georgia-Uni Eropa dan masih banyak pemimpin lainnya.

19. Bahkan cikal bakal lahirnya Indonesia Merdeka, dimulai dari perjuangan kaum muda yang melahirkan Sumpah Pemuda di tahun 1928.

20. Mereka terdiri dari perkumpulan pemuda dari berbagai daerah di Hindia Belanda.

21. Salah seorang yang mendeklarasikan Sumpah Pemuda bernama Johanna Tumbuan-Masdani pada saat itu berumur dua puluh tahunan, masih kerabat saya, kini Johanna Tumbuan berbaring tenang di Taman Makam Pahlawan Kalibata, sebagai Pahlawan Nasional.

22. Kelompok Sumpah Pemuda terdiri dari Jong Sumatera, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Java, dan masih banyak kelompok pemuda lainnya, semua mereka berusia di sekitar 20 tahunan.

23. Anwar Usman yang tidak setuju akan pencopotan dirinya selaku Ketua MK, mengajukan gugatan ke Peradilan TUN mengenai pencopotan dirinya selaku Ketua MK.

24. Yang menarik bila pasangan nomor 1 dan 3 yang kalah dalam Pilpres, mereka dalam kapasitas mereka selaku Pemohon, menggugat KPU.

25. Permohonan pasangan nomor 1 melawan KPU di MK, besar kemungkinan diwakili oleh Pangacara Bambang Widjojanto eks Ketua KPK.

26. Pernah ketika menjalankan tugas sebagai Pengacara dalam sidang sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat tahun 2010, Bambang Widjojanto tersandung perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap alias P.21.

27. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasa 242 ayat (1) junctis pasal 55 dan 56 KUHP.

28. Diselamatkan dan perkaranya tidak lanjut ke pengadilan melalui deponering yang tidak menghilangkan status tersangka Bambang Widjojanto.

29. Tidak heran kalau sampai pasangan nomor 1 kalah, mereka menunjuk Bambang sebagai pembela mereka di MK.

30. Bambang Widjojanto adalah Pengacara yang menguasai panggung beracara di MK.

31. Di persidangan MK lainnya, Bambang Widjojanto juga pernah membela Prabowo yang kalah melawan pasangan Jokowi di saat itu.

32. Yang pasti peradilan jalanan telah mulai dipertontonkan sampai pada saat putusan KPU nanti, sehingga kalau sampai paslon nomor 2 dilantik, mereka diberi label “Pemimpin Curang”.

33. Untuk pembuktian : Roy Suryo ahli IT mengusulkan agar IT KPU diperiksa dan diaudit forensik, sampai ke Singapura dengan memakai UU Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022.

34. Bila penyidik dalam kapasitasnya melakukan penyelidikan dan penyidikan memakai UU Nomor 27 Tahun 2022, masih harus diperdebatkan apakah pelanggarannya termasuk delik umum atau delik aduan.

35. Untuk pembuktian apa menggunakan data spesifik atau data umum?

36. Semuanya ini kami serahkan ke saudara Roy Suryo yang mengusulkan UU Nomor 27 Tahun 2022.

37. Kami pun sebagai praktisi belum pernah tahu bila ada kasus yurisprudensi yang mendasarkan gugatan-tuntutannya atas dasar UU Perlindungan Data Pribadi.

38. Lalu apa otoritas penyidik Singapura akan melayani permintaan penyidik Indonesia, menimbang bahwa untuk kasus pidana umum, bukan korupsi, Indonesia tidak menandatangani Legal Assistant Agreement dengan Singapura.

39. Masih banyak acara pembuktian yang harus dilewati Pemohon untuk memenangkan perkara, dan mungkin ada benarnya pendapat Prof. Mahfud MD eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada pokoknya, berpendapat : susah memenangkan permohonan Pemohon di persidangan MK nanti. Yang pasti beda pembuktian Peradilan Jalanan dengan pembuktian Hukum Acara di sidang MK.

40. Harus dipertimbangkan : Yang memilih pasangan nomor 2 adalah rakyat. Bukan TKN pasangan nomor satu dan tiga, yang sekarang bertindak selaku ‘Hakim Jalanan’ dalam ‘Peradilan Jalanan’.

Jakarta, 23 Februari 2024

BACA JUGA  Sketsa Serba-serbi Sholat Subuh IV
Barron Ichsan Perwakum