“Sebaiknya tempatkan orang yang memiliki integritas dan profesional di bidangnya. Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengamat hukum dan pemerintahan, Kaspudin Nor menilai setiap persoalan yang terjadi di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah. Salah satunya pengawasan obat dan makanan, yang dalam hal ini menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pandangan tersebut disampaikan Kaspudin Nor, menanggapi temuan penggunaan obat jenis cair atau sirup yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.
“Pemerintah melalui BPOM harus serius melakukan pengawasan terhadap hal obat-obatan yang saat ini membuat kita resah dengan adanya obat sirup mengandung cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas,” kata Kaspudin kepada Sudutpandang.id, Sabtu (22/10/2022).
Menurut advokat senior ini, bila terbukti mengakibatkan gangguan kesehatan dan matinya orang selain diberi sanksi administrasi (perdata) juga sanksi pidana.
“Kan sudah lama sekali beredar obat-obat sirup yang baru saja diumumkan oleh BPOM. Seharusnya dapat dicegah sebelum adanya kasus gagal ginjal soal efek samping dari kandungan obat tersebut,” kata Kaspudin heran.
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan setiap orang berhak atas kesehatan
Kekuasaan
Kaspudin juga menyampaikan tiga hal agar pemimpin di negeri ini dapat bekerja dengan baik mengedepankan kepentingan rakyatnya.
“Ada tiga hal penting, pertama kekuasaan pengawasan, kedua kekuasaan perintah dan ketiga kekuasaan ilmu,” ujarnya.
“Kekuasaan pengawasan, harus mampu melakukan pengawasan dengan baik. Kemudian kekuasaan perintah, mampu memberikan perintah yang dipatuhi bawahannya sesuai tupoksi. Selanjutnya kekuasaan ilmu, artinya harus menguasai bidang permasalahan yang akan ditangani,” sambung Kaspudin yang juga Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Ia menyebut jika tidak memiliki tiga hal tersebut, maka tata kelola negara ini tidak akan berjalan.
“Akan hilang trush atau kepercayaan rakyat, itu berbahaya. Sebaiknya tempatkan orang yang memiliki integritas dan profesional di bidangnya. Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran,” pungkas Komisioner Komisi Kejaksaan periode 2011-2015 ini.(01)