Hukum  

Pandemi Corona, Ini Harapan Pasutri untuk Majelis Hakim dari Balik Penjara

Agus Butarbutar dan Juniar alias Vero/ist

Jakarta, SudutPandang.id- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah membebaskan 35 ribu narapidana. Kebijakan ini didasari kemanusiaan untuk mencegah mewabahnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Terkait pembebasan narapidana, Agus Butarbutar dan istrinya Juniar alias Vero, yang saat ini menyandang status terdakwa dan berada dalam penjara berharap permohonan penangguhan penahanannya dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Kemenkumham Bali

“Yang Mulia Majelis Hakim pimpinan Bapak Agung Purbantoro, SH, MH, kami mohon agar dikabulkan permohonan penangguhan saya, meski tidak didalam tahanan akan tetap kooperatif menjalani proses persidangan,” harap Agus, dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).

Agus, yang juga berprofesi sebagai Advokat mengungkapkan, ia dan istrinya Juniar, yang disidangkan terpisah usianya sudah tidak lagi muda. Sehingga untuk pencegahan pandemi Covid-19 dapat dilakukan di rumah sesuai aturan protokol kesehatan pemerintah.

BACA JUGA  Wartawan PN Jakarta Utara Diberikan KTA Media Center

“Tanpa ada maksud mengomentari tentang dibebaskan 35 ribu narapidana, mereka (Napi) saja saja dapat keluar, kenapa kami tidak?,” tutur Agus.

Terkait persidangan, Agus mengatakan akan kembali menjalani proses persidangan pada Senin (13/4/2020).

“Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum sampai saat ini tidak dapat membuktikan dakwaannya terhadap kami. Kami yakin semua fakta persidangan akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim, dan kami juga yakin Majelis Hakim objektif dalam memutuskan perkara nanti,” paparnya.

Covid-19

Helmi Butarbutar berharap penangguhan penahanan kakaknya Agus Butarbutar dan istrinya Juniar dapat dikabulkan Majelis Hakim pimpinan Agung Purbantoro/ist

Selaku penjamin, Helmi Rotua Butarbutar, adik kandung Agus Butarbutar pun angkat bicara. Ia juga meyakini bahwa kakaknya itu tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Dengan memperhatikan keadaan dan kondisi virus Covid-19 yang saat ini mewabah di Indonesia, maka kami sangat kuatir dengan kondisi kakak kami Agus Butarbutar dan istrinya Juniar yang saat ini berada dalam tahanan, mengingat kondisinya keduanya sudah lansia sehingga sangat rentan sekali terhadap virus tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kesaksian Pendeta Ini Dinilai Berubah Setelah Berganti Kuasa Hukum

“Saya telah mengajukan sebagai jaminan dalam penanguhan tahanan. Yang surat permohonannya sudah ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara dengan Majelis Hakim Bapak Agung Purbantoro. Saya yakin penangguhan penahanan Kakak saya dan istrinya dapat dikabulkan,” harap Helmi.

Harapan serupa juga dikatakan Lasman Siahaan, Pengamat Hukum dari Pro Justisia.

“Penangguhan penahanan selain mendukung imbauan pemerintah dalam menghindari penularan virus Corona, juga didasarkan tidak adanya saksi-saksi a charge atau memberatkan yang mendukung surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU dalam dakwaaannya menjerat Agus Butarbutar dan Vero dengan pasal 264 dan Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan Akta Pernikahan antara Juniar dan almarhum BS. Keduanya ditahan sejak awal Desember 2019 lalu.

Tinggalkan Balasan