Hemmen
Hukum  

Akui Tanah yang Sudah Dijual Bapaknya, Anak Wijanto Halim Dipolisikan

Spanduk
Spanduk yang terpasang di atas lahan milik Suherman Mihardja, SH, MH di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang (Foto:istimewa)

“Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, mungkin demikian pepatah yang tepat buat Bryna Olviera Prih Casyandra, SH, ahli waris dari (alm) Wijanto Halim.” 

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bryna Olviera Prih Casyandra, SH, anak dari (alm) Wijanto Halim, harus berurusan dengan polisi lantaran mengakui tanah yang sudah dijual oleh bapaknya semasa hidupnya. Ia dilaporkan oleh Suherman Mihardja, SH, MH, pengusaha yang juga advokat ke Polres Metro Tangerang Kota, selaku pemilik tanah yang sah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang seluas kurang lebih 60.000 M² (enam puluh ribu meter persegi).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, mungkin demikian pepatah yang tepat buat Bryna Olviera Prih Casyandra, SH, ahli waris dari (alm) Wijanto Halim,” kata Peter Wongsowidjojo, SH, Kuasa Hukum Suherman Mihardja, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Peter menjelaskan, kliennya Suherman Mihardja melaporkan Bryna Olviera Prih Casyandra ke Polres Metro Tangerang Kota dengan laporan polisi Nomor: TB/B/1278/ IX/2022/SPKT/Restro Tangerang/ PMJ tertanggal 21 September 2022.

“Klien kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan Bryna Olviera Prih Casyandra sehubungan adanya perbuatan melawan hukum dengan memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau pencemaran nama baik dan melakukan fitnah,” ungkapnya.

“Tindakan tersebut dilakukan terlapor atas perbuatannya di lokasi tanah milik klien kami, selaku pemilik tanah yang sah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang seluas kurang lebih 60.000 M² (enam puluh ribu meter persegi) dan sudah bersertifikat,” sambung Peter.

Peter mengungkapkan, Bryna Olviera Prih Casyandra, selaku terlapor telah memasang spanduk di atas lahan milik kliennya pada tanggal 18 September 2022. Spanduk tersebut bertuliskan “Tanah ini Milik Wijanto Halim Dibawah Pengawasan Bryna Olviera Prih Casyandra, SH, Selaku Ahli Waris (Alm) Wijanto Halim dan Kami Tidak Gentar “Lawan Mafia Tanah“. Pada spanduk lain bertuliskan “Kami Menolak Ancaman Tekanan dan Aksi-aksi Premanisme yang Diduga oleh Orang-orang Suruhan Aan “Lawan Mafia Tanah“.

“Padahal kami telah melayangkan somasi kepada ahli waris (Wijanto Halim) pada tanggal 3 Juni 2022, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun di atas tanah milik klien saya tersebut di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda dan telah dijelaskan mengenai kronologi perkara dengan (Alm) Wijanto Halim sejak tahun 1990 sampai dengan 2018 baik secara PIDANA, PERDATA, PTUN yang semuanya sudah dimenangkan klien saya. Semua perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht van gewijsde),” tegas Peter.

Ia menerangkan, pada somasi tersebut dilampirkan beberapa dokumen pendukung. Dalam laporan polisi tersebut, kliennya merasa difitnah atas tuduhan menyuruh orang untuk melakukan aksi premanisme dan juga bukan mafia tanah sebagaimana tuduhannya dalam spanduk tersebut.

“Padahal tanah tersebut sudah tidak ada lagi, karena sudah dijual ke-2 (kedua) pihak, yaitu kepada orang tua klien saya sejak 1988 dan PT Profita tahun 2013 dengan mengunakan Surat Kuasa yang sama dan bidang tanah yang sama sesuai dengan Surat Kuasa No 82 dan 83 dari Johanes Gunadi kepada Wijanto Halim untuk menjual tanah milik Johanes Gunadi tersebut yang dibuat di Kantor Notaris M. Rum Hendrawan pada tanggal 23 Januari 1981,” ungkap Peter.

“Bagaimana mungkin masih memasuki tanah milik orang lain yang sudah dijual oleh orangtuanya?,” lanjutnya mempertanyakan.

Sebagai informasi, kata Peter, Wijanto Halim juga pernah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor: 919/Pdt.G/21 tertanggal 31 Agustus 2021. Dalam gugatan tersebut Wijanto Halim menceritakan secara terang benderang dan terperinci mengenai transaksi jual beli dengan PT Profita di Desa Jurumudi.

Menurut Peter, terungkap kecurangan dan kebohongan serta sandiwara antara Wijanto Halim dengan PT Profita. Di antaranya sebelum transaksi Wijanto Halim menceritakan bahwa tanahnya sedang bermasalah dengan (Suherman Mihardja Cs) selaku ahli waris (Alm) Surya Mihardja setelah disepakati transaksi dengan harga murah (karena sedang bermasalah).

“Kemudian Wijanto Halim disuruh merahasiakan transaksi tersebut, dan pada 3 Oktober 2013 ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak di Notaris. Namun sebelumnya disuruh melakukan gugatan perdata kepada terhadap klien kami, tepatnya 1 Oktober 2013 dengan biaya perkara dan penasihat hukum semua ditanggung oleh PT Profita,” bebernya.

Spanduk
Spanduk yang terpasang di atas lahan milik Suherman Mihardja, SH, MH di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang (Foto:istimewa)

Tapi, lanjut Peter, akhirnya setelah semua gagal perkaranya, karena dimenangkan oleh kliennya, PT Profita melaporkan Wijanto Halim di Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor: TBL/3413/VI/YAN. 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 16 Juni 2020. Wijanto Halim dilaporkan atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU atas transaksi jual beli tanah di Desa Jurumudi dengan nilai Rp 11.964.800.000 (sebelas miliar sembilan ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

“Jadi bisa dipertimbangkan siapa yang mafia tanah, sudah jual tanah yang sama ke orang yang berbeda dan dilaporkan ke polisi?,” ujar Peter yang mengaku tak habis pikir karena terlapor masih bisa mengakui tanah yang sudah bukan lagi milik orang tuanya.

Terkait dalam laporan tersebut, baik pihak terlapor maupun pihak Polres Metro Tangerang Kota belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan