Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Gelar Rakor PPKM Darurat di Wilayah Kalbar dan Kalteng

Foto:dok.Pendam Tanjungpura

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Kodam XII/Tanjungpura bersama Kepolisian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Rapat berlangsung secara tatap muka dan daring dari Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Senin (12/7/2021).

Untuk rapat secara tatap muka di Makodam diikuti oleh Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kapolda Kalbar, Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto dan unsur Forkopimda lainnya.

Sedangkan untuk peserta lainnya mengikuti rapat secara video conference.

BACA JUGA  Bupati Minta ASN di Lingkungan Pemkab Asahan Kuasai Teknologi

Rakor ini sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan adanya lima daerah di wilayah Kodam XII/Tpr yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.

Lima wilayah tersebut antara lain, untuk di Kalbar yaitu Pontianak dan Singkawang. Sedangkan di Kalteng yaitu Palangka Raya, Lamandau dan Sukamara.

Usai pelaksanaan Rakor, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menjelaskan, kegiatan rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kodam XII/Tpr yang meliputi wilayah Kalbar dan Kalteng.

BACA JUGA  Ria Norsan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Ini yang Dibahas

Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menyebutkan, dalam PPKM Darurat ini Kodam XII/Tpr mengerahkan sebanyak 800 personel dalam rangka melaksanakan penebalan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.

Di Provinsi Kalbar, perkuatan akan dilaksanakan di Kodim 1207/Ptk, meliputi Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian di Kalteng di Kodim 1016/Plk, Kodim 1017/Lmd dan Kodim 1014/Pbn untuk di wilayah Sukamara.

“Hari ini sudah disampaikan kegiatannya, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik sampai dengan tanggal 20 ini bisa dikendalikan. Setelah itu kita mengharapkan juga menjadi PPKM Mikro biasa lagi,” kata Pangdam.

BACA JUGA  TPID Kaur Ikuti Rakor Bersama Mendagri Terkait Pengendalian Inflasi

Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji saat rapat meminta kepada Bupati dan Wali Kota agar seluruh tempat tidur rumah sakit yang ada di wilayahnya 40 persen dialokasikan untuk penanganan pasien Covid-19.

“Terutama yang sudah di atas 50 persen, kalau yang masih dibawah 50 persen agar dibuat perencanaan nantinya. Ketika diatas 50 persen lalu langsung ditambah maksimal 40 persen,” ujarnya.(L4Y)

BACA JUGA  Kejati Kalbar dan PT Pelindo Siap Berantas Mafia Pelabuhan

Tinggalkan Balasan