Partai Koalisi Sayap Kiri Prancis Ajukan Pemakzulan Presiden Macron

Partai Koalisi Sayap Kiri Prancis Ajukan Pemakzulan Presiden Macron
Presiden Prancis Emmanuel Macron (Foto:britannica.com)

SUDUTPANDANG.ID – Penolakan Presiden Emmanuel Macron terhadap pencalonan Lucie Castets sebagai Perdana Menteri Prancis yang diajukan oleh partai koalisi sayap kiri, France Unbowed, berbuntut panjang. France Unbowed pada Sabtu (31/8/2024) langsung melayangkan pemakzulan terhadap sang Presiden.

“Rancangan resolusi untuk memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Republik, sesuai dengan Pasal 68 Konstitusi, telah dikirim ke para anggota parlemen hari ini untuk ditandatangani bersama,” ujar Mathilde Panot, pemimpin fraksi France Unbowed di parlemen, dilansir dari media X, Minggu (1/9/2024).

Kemenkumham Bali

Dalam pernyataannya, France Unbowed mengecam Presiden Macron yang telah menolak pilihan partainya untuk dicalonkan sebagai perdana menteri meskipun koalisi sayap kiri memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan parlemen pada Juli 2024 lalu.

BACA JUGA  Lebih 1 Juta Warga Gaza-Palestina Terancam Kelaparan, Sebut FAO

Disebutkan, berdasarkan Pasal 68, presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya jika terjadi pelanggaran tugas yang jelas-jelas tidak sesuai dengan pelaksanaan mandat presiden.

France Unbowed mengklaim telah memiliki cukup kursi untuk memulai prosedur tersebut, tetapi untuk menggolkannya diperlukan persetujuan dua pertiga mayoritas di kedua majelis parlemen.

Diketahui, Macron pada Agustus bertemu dengan fraksi-fraksi di parlemen serta para pemimpin partai dalam upaya untuk menegosiasikan pemerintahan baru setelah pemilu menghasilkan parlemen tanpa kelompok yang meraih suara mayoritas.

Presiden Prancis ternyata mengesampingkan New Popular Front, koalisi sayap kiri yang memperoleh 182 dari 577 kursi parlemen. Dari pembicaraan tersebut, terungkap alasan kekhawatiran mengenai “stabilitas institusional” di Prancis.(01)

Sumber: Sputnik