BATAM, SUDUTPANDANG.ID – KRI Kerambit-627 menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkotika yang diduga ketamin di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penindakan tersebut, delapan warga negara asing (WNA) yang berada di kapal MV King Sun berbendera Tanzania turut diamankan.
Penindakan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) oleh KRI Kerambit-627 yang bertugas di bawah jajaran Komando Armada I TNI AL. Kapal dan barang bukti kemudian dibawa ke Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Kodaeral IV, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran mencapai Rp 4,55 triliun. Namun, jenis dan kandungan barang bukti masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan ketamin.
Pemeriksaan laboratorium masih dilakukan untuk memastikan kandungan barang tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi TNI AL, BNN, Polri dan Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba internasional,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Dermaga Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8/2026).
Menurut Suyudi, pengungkapan narkotika dalam jumlah besar tersebut berpotensi mencegah peredarannya kepada masyarakat.
Penindakan terhadap MV King Sun bermula dari deteksi yang dilakukan unsur BKO Guspurla Koarmada I.
Setelah kapal teridentifikasi, KRI Kerambit-627 melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan.
Penghentian ini merupakan buah dari deteksi dan upaya intercept unsur BKO Guspurla Koarmada I.
Setelah kapal diamankan, MV King Sun beserta barang bukti dibawa ke Kodaeral IV Batam.
Delapan WNA yang berada di kapal tersebut juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan tim gabungan yang melibatkan TNI AL, Bareskrim Polri, Polda Kepri, Bea Cukai, serta BNN Kepri.
Tim gabungan masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyelundupan tersebut.(ian/01)










