Pasal 150J KUHAP: Memaksimalkan Peran Advokat dalam Membela Klien

Avatar photo
Pasal 150J KUHAP: Memaksimalkan Peran Advokat dalam Membela Klien
H. Muhammad Yuntri, S.H., M.H.(Foto:Dok.Sudutpandang.id

“Pasal 150J KUHAP menandai berakhirnya persidangan pidana yang timpang, dan membuka ruang pembelaan yang setara antara negara dan warga.”

Oleh Muhammad Yuntri

Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026, praktik peradilan pidana di Indonesia mulai menunjukkan perubahan signifikan. Salah satu pembaruan paling krusial adalah penguatan posisi advokat dalam membela hak-hak terdakwa, terutama melalui Pasal 150J KUHAP yang memberikan akses lebih luas terhadap berkas perkara.

Ketentuan ini menandai pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia dari sistem yang selama ini cenderung inkuisitorial dan berorientasi penghukuman, menuju sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan berimbang, sejalan dengan prinsip fair trial.

Ketimpangan Lama dalam Persidangan Pidana

Sebelum KUHAP baru berlaku, praktik persidangan pidana menunjukkan adanya ketimpangan yang nyata. Setelah surat dakwaan dibacakan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum memegang berkas perkara lengkap beserta alat bukti, sementara advokat atau penasihat hukum hanya dibekali fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa akses penuh terhadap alat bukti tertulis lainnya.

Kondisi ini menempatkan advokat pada posisi yang tidak setara. Eksepsi atau nota keberatan kerap disusun dalam keterbatasan informasi, bersifat spekulatif, dan mudah dipatahkan oleh jaksa dalam persidangan.

Terobosan Pasal 150J KUHAP

Berlakunya Pasal 150J KUHAP membawa perubahan mendasar. Advokat kini berhak memperoleh salinan berkas perkara lengkap sebagaimana yang dimiliki hakim dan jaksa, termasuk alat bukti tertulis, melalui mekanisme administratif berupa penggandaan berkas.

Ketentuan ini telah diuji dalam praktik. Dalam sebuah persidangan, advokat secara tegas memohon agar ketua majelis hakim memerintahkan jaksa atau panitera menyediakan salinan berkas perkara lengkap. Permohonan tersebut dikabulkan, dengan konsekuensi biaya penggandaan dibebankan kepada pihak pemohon.

BACA JUGA  Lord Pergi Sambil Tersenyum

Langkah ini membuka ruang bagi advokat untuk menyusun pembelaan secara maksimal, terukur, dan berbasis bukti otentik.

Eksepsi Tidak Lagi Sekadar Formalitas

Selama ini berkembang anggapan bahwa eksepsi hanya terbatas pada keberatan atas kompetensi absolut atau relatif pengadilan. Jika menyentuh substansi dakwaan, eksepsi kerap dianggap memasuki pokok perkara dan berujung penolakan.

Akibatnya, eksepsi sering gagal, membuka jalan bagi jaksa untuk langsung menahan terdakwa, meskipun pada tahap penyidikan sebelumnya tersangka tidak ditahan. Penahanan ini kemudian menciptakan situasi psikologis dan yuridis yang seolah menggiring majelis hakim pada asumsi bersalah (presumption of guilt), sehingga vonis kerap disesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Kualitas Eksepsi Meningkat Secara Substansial

Dengan akses penuh terhadap berkas perkara sebagaimana diatur Pasal 150J KUHAP, advokat kini mampu:

  • Menguji ketelitian dan kelengkapan surat dakwaan;

  • Menilai konsistensi alat bukti tertulis;

  • Menganalisis apakah dakwaan disusun berdasarkan bukti otentik atau asumsi;

  • Mengidentifikasi cacat formil dan materiil, termasuk potensi dakwaan kabur (obscuur libel).

Dakwaan yang tidak memenuhi asas kepastian hukum, tidak menjelaskan unsur 5W+1H, atau mengandung kekeliruan identitas, tempus, locus, maupun konstruksi peristiwa pidana, secara hukum berpotensi dibatalkan oleh majelis hakim.

Refleksi Perkara Nomor 768/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan

Situasi tersebut tercermin dalam perkara Nomor 768/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa berinisial BB, seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu perguruan tinggi kementerian, yang didakwa melanggar Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Ganti Legislator yang Kehilangan Marwah Kesenatorannya

Setelah berkas perkara dianalisis secara menyeluruh oleh tim penasihat hukum, ditemukan sejumlah kejanggalan, antara lain dakwaan hanya bertumpu pada keterangan saksi nonfakta (testimonium de auditu), sebagian saksi memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, serta adanya dugaan penetapan tersangka dan pelimpahan perkara yang dilakukan secara prematur.

Visum et repertum juga baru direkomendasikan penyidik sekitar lima bulan setelah laporan polisi dibuat, yang menimbulkan keraguan dari sudut pandang medis forensik. Dalam praktik forensik, pemeriksaan idealnya dilakukan dalam rentang waktu sangat dekat dengan peristiwa, bukan berbulan-bulan kemudian.

Selain itu, pemeriksaan dampak psikologis korban hanya dilakukan melalui wawancara dengan ibu korban yang bukan saksi fakta, tanpa menggunakan metode dan instrumen forensik kejiwaan yang komprehensif.

Eksepsi sebagai Instrumen Kontrol Profesionalisme Hakim

Pasal 150J KUHAP memberi dasar kuat bagi advokat untuk menyampaikan eksepsi yang berkualitas dan substansial. Hal ini pada gilirannya mendorong majelis hakim menilai dakwaan secara lebih objektif dan hati-hati, dengan mempertimbangkan integritas dan tanggung jawab profesionalnya.

Dalam perkara tersebut, nota keberatan dibacakan selama sekitar 60 menit oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari M. Yuntri, Ahsan Taqwim Muhammad, Pitrya Nuraini, dan Muhammad Ardiansyah Putra.

Cacat Administratif Penahanan

Fakta lain yang disorot adalah dugaan cacat administratif dalam penahanan, di mana terdakwa disebut tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai perpanjangan penahanan pertama dan kedua. Hal ini mendorong tim penasihat hukum menyampaikan keberatan resmi kepada Ketua PN Jakarta Selatan dan lembaga terkait.

BACA JUGA  Hotman Paris Berharap Presiden Jokowi dengar Kasus Vina

Persidangan pada 13 Januari 2026 di PN Jakarta Selatan memperlihatkan wajah baru peradilan pidana pasca-KUHAP baru. Dinamika persidangan menunjukkan bahwa sistem hukum tidak lagi sepenuhnya berpihak pada satu institusi penegak hukum.

Sudah saatnya seluruh aparat penegak hukum menyesuaikan diri dengan semangat KUHAP baru yang menekankan keadilan substantif, perlindungan hak asasi, serta keseimbangan antara kepentingan negara dan hak warga negara.

Sidang lanjutan pada 20 Januari 2026 akan menjadi ujian penting bagi komitmen peradilan pidana Indonesia dalam menegakkan hukum yang adil, manusiawi, dan berkeadilan.


Penulis Muhammad Yuntri, praktisi hukum senior di Jakarta yang telah berkiprah sejak 1986.


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh pandangan dan penilaian menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mewakili sikap redaksi. Artikel ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.