Hukum  

Patahkan Keterangan Saksi Ahli Kejaksaan, OC Kaligis: Perkara Novel Sudah Jelas Isi Putusannya

Avokat senior OC Kaligis saat sidang gugatan terhadap Kejaksaan di PN Jakarta Selatan/Foto: istimewa

Jakarta, SudutPandang.id – Mantan Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA), Abdul Wahid Oscar menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak Kejaksaan dalam sidang gugatan yang dilayangkan Advokat senior OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Dalam persidangan, pengugat OC Kaligis dapat mematahkan keterangan dari saksi ahli tersebut.

Kemenkumham Bali

OC Kaligis menegaskan bahwa Kejaksaan hingga saat ini belum melaksanakan putusan Praperadilan PN Bengkulu yang memerintahkan agar perkara Novel Baswedan dilanjutkan ke persidangan.

“Gugatan yang saya layangkan sangat kuat berdasarkan putusan Praperadilan PN Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan oleh Kejaksaan,” tegas OC Kaligis.

BACA JUGA  Kejagung Kembali Periksa Saksi Soal Kasus Jiwasraya

Menurutnya, salah satu tugas Kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan oleh Undang-undang mengabaikan isi putusan hukum.

“Masa kalah dengan politik, intervensi atau apapapun itu, kan sudah jelas isi putusan hukumnya bahwa perkara Novel Baswedan di Bengkulu harus dilimpahkan ke Pengadilan,” kata OC Kaligis.

Mantan Hakim Pengawas MA, Abdul Wahid Oscar menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak Kejaksaan dalam sidang gugatan yang dilayangkan Advokat senior OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020)/Foto: Istimewa

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan penggugat, mantan Hakim Agung Humala Simanjuntak menegaskan tidak ada alasan bagi Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tidak melanjutkan berkas perkara yang sudah teregistrasi di pengadilan.

Seperti diketahui, dalam perkara gugatan ini, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung RI dan Kejari Bengkulu terkait kasus yang menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

BACA JUGA  Ketua MA Mewisuda 25 Calon Hakim Terpadu Peradilan Militer

Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, menurut OC Kaligis para tergugat hingga saat ini belum juga melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No:2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 terkait perkara Novel Baswedan.(tim)

Tinggalkan Balasan