PBMA Pahami Kebijakan Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) KH Embay Mulya Syarief (Foto: Istimewa)

SERANG, SUDUTPANDANG.ID – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) memahami dan mendukung kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021 guna menekan lonjakan kasus virus Corona (Covid-19).

“Terkait perpanjangan PPKM, kami memahami langkah yang diambil oleh Pemerintah, termasuk beberapa kelonggaran yang sudah disiapkan, dan evaluasi serta monitoring pelaksanaan PPKM kali ini lebih bersifat kemanusiaan,” kata Ketua Umum PBMA KH Embay Mulya Syarief, dalam keterangannya di Serang, Banten, Rabu (21/7/2021).

KH Embay mengatakan, terkait skema bantuan bagi masyarakat sehubungan adanya penerapan perpanjangan PPKM, pihaknya berharap pemerintah lebih selektif dalam penyalurannya.

Masyarakat yang benar-benar tidak mampu harus menjadi prioritas dan penyaluran bantuan harus dilakukan secara sistematis dan masif,” ujarnya.

BACA JUGA  6 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Berikut Profilnya

Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk tidak percaya hoaks yang disebarluaskan oleh orang-orang atau pihak tertentu yang ingin menggagalkan upaya menyelamatkan jiwa dari bahaya pandemi Covid-19.

“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelaku hoaks yang berupaya mengacaukan penanganan pandemi,” tegas KH Embay.

BACA JUGA  Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Gelar Rakor PPKM Darurat di Wilayah Kalbar dan Kalteng

Sebelumnya, Selasa (20/7/2021), pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.

“Keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini, tidak bisa dihindari, tapi harus diambil pemerintah meskipun sangat berat,” terang Jokowi, dalam konferensi pers virtual ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Semula PPKM Darurat itu sendiri berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota. Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pada 12 Juli 2021 pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali, meliputi 15 kota dan kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi.(rkm)

BACA JUGA  Kemenkominfo Gelar Webinar Literasi Digital

Tinggalkan Balasan