Hemmen
Berita  

Pegawai Terinfeksi Covid-19, Pengadilan Negeri Depok Tutup Sementara

Pegawai Terinfeksi Covid-19, Pengadilan Negeri Depok Tutup Sementara (dok. Ant)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Depok menutup semua pelayanan dan aktivitas (lockdown) selama lima hari kerja yaitu mulai 25 hingga 31 Januari 2022, setelah 17 orang pegawai terpapar COVID-19.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, dalam keterangan tertulisnya mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pelayanan akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Setelah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan Penundaan Semua Pelayanan dan Aktivitas di Pengadilan Negeri Depok (lockdown).

“Kami sudah melakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok. Hasilnya diperoleh 17 orang yang terkonfirmasi positif. Saat ini 17 orang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri,” kata Fadil, Selasa, 25 Januari 2022.

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Gandeng FK Trisakti Periksa Puluhan Balita di Jatipulo

Informasi ini disampaikan agar publik pengguna jasa Pengadilan Negeri Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau keluarga para terdakwa serta para advokat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat mengetahui dan memakluminya.

Pengadilan Negeri Depok mengklaim konsisten berupaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungan PN. Pengadilan Negeri merupakan instansi pelayanan publik yang wajib meminimalisir adanya ancaman virus bagi pengguna jasa pengadilan.

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan