Waduh! ASN PPPK di Bandung Punya Kebun Ganja

Avatar photo
Waduh! ASN PPPK di Bandung Punya Kebun Ganja
Ilustrasi Tanaman Ganja (Foto: Dok. Canabis Sativa)

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS (49), ditangkap polisi setelah diketahui memiliki kebun ganja. Ia menanam 73 pohon ganja di belakang rumahnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan kebun ganja tersebut bermula saat polisi menangkap AS di wilayah Kota Bandung. Ketika digeledah, polisi menemukan beberapa linting ganja yang diduga milik AS.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa AS memiliki tanaman ganja di rumahnya yang berada di salah satu perumahan kawasan Cileunyi.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah tersebut dan menemukan puluhan tanaman ganja di area belakang rumah.

Tanaman tersebut ditanam pada lahan taman berukuran sekitar 2 x 1 meter dan ditutupi terpal jaring.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, dari penggeledahan itu polisi menemukan 73 pohon ganja dengan ukuran berbeda.

BACA JUGA  Kodim Probolinggo Salurkan Zakat Fitrah Kepada Ratusan Penerima Manfaat

“Rata-rata tingginya kurang lebih 180 centimeter,” ujar Oliestha saat memimpin penggeledahan di lokasi, Jumat (18/9/2026).

Oliestha mengungkapkan, dari 73 tanaman tersebut, sebanyak 28 pohon memiliki tinggi 3-9 sentimeter. Kemudian tujuh pohon berukuran 91-172 sentimeter dan 28 pohon lainnya memiliki tinggi sekitar 180 sentimeter.

Sementara delapan pohon lainnya disebut telah berusia sekitar lima bulan dan siap dipanen.

Sejak Mei 2026

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Rumah tersebut diketahui ditempati AS bersama istri dan anaknya.

Polisi menyebut istri dan anak AS mengetahui keberadaan tanaman ganja tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya diduga diminta AS untuk tidak mengungkap keberadaan kebun tersebut.

AS mengaku tanaman ganja itu digunakan untuk konsumsi pribadi. Sebagian hasil panen juga disebut diberikan kepada sejumlah teman kerjanya.

“Pengakuannya hanya dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya. Tapi dijual belikan,” kata Oliestha.

BACA JUGA  Ahli Pertahanan Al A'raf: RI Tak Perlukan Tambahan 22 Kodam Baru

Pihaknya masih mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya peredaran ganja dari tanaman yang dibudidayakan AS.

Belajar dari media sosial

Kepada penyidik, AS mengaku mempelajari cara menanam ganja melalui media sosial.

Ia mengaku awalnya mencoba menanam ganja setelah mendapatkan bibit dari seorang teman.

AS mengaku memilih menanam sendiri karena kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi.

“Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya juga, saya penasaran juga gimana cara nanamnya gitu saya ngeliat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget,” ujar AS berdasarkan pengakuan ke polisi.

Oliestha menyebut hasil tes urine AS menunjukkan positif mengandung metamfetamina atau zat yang terdapat dalam sabu-sabu. Temuan tersebut masih didalami penyidik.

Pihaknya juga masih menyelidiki asal bibit dan pupuk yang digunakan AS untuk membudidayakan ganja di belakang rumahnya.

BACA JUGA  BNN Kota Jakarta Timur Bentuk Tim Asesmen Terpadu, Ini Tujuannya

AS diketahui merupakan ASN berstatus PPPK pada Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Bandung.

“Kami kenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancamannya yaitu 6 sampai dengan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Oliestha.(Den/01)