JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Dua WNI anak dan ibu pelaku penipuan putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammad bin Abdullah Al Saud divonis 19 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan pencurian uang Rp512 miliar.
Pembacaan putusan itu, dilakukan secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.
Tampak saat mendengar tuntutan itu,terdakwa ayah dan ibu Eka Agusta Herriyani dan Evie Marindo Christina tertunduk lesu saat mendengar vonis masing-masing 19 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gde Ancana mengatakan, keduanya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp512 miliar.
“Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 19 tahun penjara,” kata I Gde Ancana.
Sementara itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Gianyar mengaku masih pikir-pikir, lantaran dalam pembacaan putusan itu terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan
“Pihak JPU memiliki waktu hingga kamis depan untuk melakukan banding. Bila dalam seminggu tidak ada upaya banding, maka keputusan majelis hakim dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelas I Gde
Terkait kasus penipuan putri Raja Arab Saudi, I Wayan Mudita, Pengacara Princess Lolowah, putri Raja Arab Saudi, menyebutkan kliennya menerima putusan PN Gianyar yang memvonis Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dengan hukuman pidana penjara 19 tahun dalam kasus TPPU.
Mudita mengungkapkan Princess Lolowah tidak punya banyak pilihan selain menerima putusan atas kasus yang dilaporkannya.
“Karena Lolowah tidak punya pilihan. Dia sebagai korban telah melaporkan itu, kemudian proses hukum berjalan,” imbuhnya
Lebih lanjut ia menyebut Princess Lolowah mengikuti hasil putusan PN Gianyar. Princess Lolowah juga belum memikirkan untuk mengambil kembali uang yang telah dikirimkan kepada dua terdakwa.
“Kalau kami seluruh isi putusan pasti akan diikuti oleh Princess Lolowah karena sudah diserahkan seluruh hukumnya. Lalu, diambil kewenangannya oleh jaksa. Jadi, seluruhnya ada di tangan jaksa,” jelas Mudita.(04)