TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Pelarian Djafachruddin (46), buronan kasus dugaan korupsi asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya berakhir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berhasil meringkusnya pada Rabu (12/11/2025) malam setelah sempat berpindah tempat selama beberapa bulan untuk menghindari kejaran aparat.
Siaran pers Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025), menyebutkan, penangkapan dilakukan Tim Tabur sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah tim gabungan dari Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejari Kendari, dan aparat Babinsa melakukan penyisiran di sekitar lokasi persembunyiannya.
Usai diamankan, Djafachruddin dibawa ke Kejari Kendari untuk pemeriksaan awal dan pengamanan sementara. Ia kemudian dijadwalkan diterbangkan ke Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.
Djafachruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada tahun anggaran 2018 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi sinergi antara Tim Tabur dan jajaran penegak hukum di Sulawesi Tenggara atas keberhasilan operasi tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Kami mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” ujar Devy Sudarso.
Selanjutnya, Djafachruddin akan dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lanjutan dan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.(ian/01)









