Berita  

Pembakaran Kotak Suara di Parado, Begini Penjelasan KPU NTB

KPU NTB
Tangkapan layar saat surat suara dibakar di salah satu TPS Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima (Dok/Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Insiden perusakan dan pembakaran kotak suara yang terjadi di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat  penghitungan suara legislatif pada Rabu (14/2) malam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB masih mengkaji kemungkinan digelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut.

Kemenkumham Bali

Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid mengatakan kemungkinan PSU bisa saja dilakukan, namun sebelum memutuskan hal tersebut maka pihaknya membutuhkan laporan yang komprehensif terkait peristiwa yang terjadi

“PSU bisa saja tapi kita harus dapatkan hasil atau gambaran secara utuh dulu, tentu kita lihat prosesnya,” kata Khuwailid di Mataram, Jumat, 16 Februari 2024.

BACA JUGA  Polda Metro Imbau Masyarakat Waspada Jam Rawan di Bulan Ramadhan

Khuwailid menjelaskan kasus yang terjadi di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima ini sebetulnya akibat ada pihak (tim calon legislatif) yang kalah saat proses penghitungan suara dan tidak menerima, kemudian melakukan perusakan dan pembakaran kotak suara.

“Informasi yang kita dapatkan meminta dilakukan penambahan suara kepada KPPS, tapi keinginan itu tidak bisa dilaksanakan sehingga menimbulkan emosi dan yang berujung pada pembakaran terhadap beberapa kotak suara,” ujar Khuwailid.

Menurutnya, eskalasi pertama kali berasal dari Desa Parado Wane yang kemudian bergeser dan meluas ke Desa Parado Rato dan Panca dan Mere.

“Saat ini situasinya sudah reda sejak Rabu malam pukul 23.30 Wita, berkat kesigapan aparat Polri dan TNI dan Bawaslu dan KPU kabupaten kerja sama untuk amankan situasi. Seluruh logistik pemilu yang masih aman sudah dipindahkan ke KPU Kabupaten Bima,” ujarnya.

BACA JUGA  KPU Nias Barat Gelar Nonton Bareng Saat Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Dari laporan yang diterima KPU NTB, terdapat sejumlah kotak suara yang berisi surat suara yang dirusak dan dibakar. Sementara, untuk pelakunya sebanyak dua orang dan saat ini sudah diamankan Polres Kabupaten Bima.

“Apakah dengan terbakarnya surat suara tidak bisa dihitung atau ada akibat-akibat lain nanti akan kita pelajari lebih lanjut dalam pleno untuk kami menentukan sikap selanjutnya,” ucap Khuwailid.

Oleh karena itu, belajar dari kasus Kecamatan Parado, kata Khuwailid, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi gangguan dan hambatan agar tidak terjadi di tempat lain.(Ant/06)