Opini  

Ramainya Pemberitaan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Ramainya Pemberitaan Amicus Curiae
O.C Kaligis (Dok.SP)

“Sekalipun Amicus Curiae alasannya sekadar sebagai pernyataan dukungan terhadap pemohon 1 dan 2, tak dapat disangkal bahwa hal itu adalah gerakan teror terhadap para Hakim Konstitusi, agar permohonan pasangan 1 dan 2 dapat dikabulkan.”

Oleh Prof. O.C Kaligis

Kemenkumham Bali

Mungkin karena adanya bisikan atau bocoran bahwa permohonan pihak 1 dan 2 akan ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), maka ramai-ramai gerakan Amicus Curiae membanjiri kantor MK.

Yang turut meramaikan adalah Amicus Curiae bu Megawati Soekarnoputri.

Berikut ulasan saya sebagai salah seorang kuasa hukum pihak terkait di Permohonan 1 dan 2 di MK:

1. Saya tetap berpendirian bahwa putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 adalah final and binding, erga omnes, dan juga berlaku kemudian bagi anak anak muda usia dibawah 40 tahun, asal saja pernah jadi misalnya wali kota, bupati dan pimpinan daerah lainnya.

2. Lalu pertanyaan saya, mengapa cuma pertimbangan hukum Hakim Konstitusi Anwar Usman yang jadi perdebatan cercaan terjadinya Pilpres curang, sedang pertimbangan hukum 4 Hakim Konstitusi lainnya yang sepaham dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sama sekali tidak tersentuh?.

3. Semua ahli hukum sependapat bahwa putusan MK 90 dan putusan-putusan MK lainnya bersifat “ segera mengikat “ saat diucapkan, dan berlaku bagi semua orang.

4. Di persidangan MK yang sedang berjalan dan sebentar lagi diputus, tepatnya tanggal 22 April 2024, lancarnya gerakan Amicus Curiae membanjiri media.

5. Sebelum sidang MK ini, gerakan serupa dilakukan pasangan Anies-Muhaimin melalui permohonan Hak Angket yang gagal. Gerakan yang sama dilakukan juga oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD.

6. Bila sempat mengikuti debat Capres-Cawapres, terlihat sikap angkuh Anies yang hanya memberi nilai 11 dari 100 kepada Capres Prabowo.

7. Lalu mengapa permohonan diskualifikasi tidak dimohonkan sejak pendaftaran Prabowo-Gibran di KPU?

8. Saya melihat pidato Prabowo pada satu kesempatan di muka umum. Di situ lebih 1 jam Prabowo berpidato dalam bahasa Inggris tanpa teks, dan disambut meriah para pengunjung.

9. Anies lupa saat kampanye Gubernur DKI Jakarta adalah Gerindra Prabowo yang turut mendukung dan berhasil membawa Anies ke kursi Gubernur, sekalipun dalam acara Pilgubnya Anies, salah satu strategi kampanye Anies yang dapat terlihat di lorong -lorong jalan penduduk adalah: Jangan pilih kafir.

10. Sekalipun Amicus Curiae alasannya sekadar sebagai pernyataan dukungan terhadap pemohon 1 dan 2, tak dapat disangkal bahwa hal itu adalah gerakan teror terhadap para Hakim Konstitusi, agar permohonan pasangan 1 dan 2 dapat dikabulkan.

11. Seandainya para penandatangan surat Amicus Curiae menghadiri sidang MK, dengan hanya mendengar keterangan ahli Margarito Kamis dan Prof. Eddy O.S. Hiariej, maka segala bentuk petisi Amicus Curiae, telah terpatahkan.

12. Saya yakin para kelompok petisi Amicus Curiae sama sekali tidak mengikuti acara sidang bahkan tak dapat melihat betapa “ngawur” nya permohonan Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud MD yang meminta putusan diskualifikasi tanpa menggugat Bawaslu yang punya wewenang menurut undang undang untuk memberi putusan diskualifikasi.

13. Keterangan empat menteri di persidangan makin memperkuat bukti bahwa Bansos sama sekali tidak ada hubungannya dengan PilPres 2024.

14. Padahal yang meminta para menteri dihadirkan adalah Pemohon 1 dan 2.

15. Mereka lupa bahwa tanpa Bansos di Malaysia, Prabowo-Gibran tetap unggul. Bahkan di 36 Propinsi, paslon tetap tancap gas mendominasi Pilpres.

16. Saya sebagai seorang Minahasa, tadinya menerka bahwa Sulut yang partainya Ganjar PDI-P akan merebut suara kurang lebih 80 persen.

17. Sulut akan menjatuhkan pilihan Presidennya ke Ganjar-Mahfud MD. Ternyata saya keliru, karena yang memilih Prabowo-Gibran jumlahnya melebihi 70 persen.

18. Semua saksi, ahli pemohon 1 dan 2, tidak berhasil memberi angka pasti migrasi suara, penggelembungan suara Prabowo-Gibran. Mereka berputar putar di bukti narasi.

19. Mungkin saja menjelang putusan, kembali ramai gedung MK didemo gerakan yang diduga diorganiser salah satu pasangan pemohon, sekadar usaha untuk menggolkan usaha mereka, agar para hakim memutus sesuai kehendak mereka, karena kalau tidak para hakim MK akan dicap sebagai hakim yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

20. Mereka tak peduli baik pendapat ahli maupun saksi yang didukung kurang lebih 96 juta orang, pendukung Prabowo-Gibran.

21. Kalaupun mereka berhasil membawa bukti penggelembungan atau migrasi suara ke Prabowo-Gibran yang jumlahnya tidak lebih 30 orang, tetap saja mereka narasikan bahwa yang 30 orang ini, mewakili seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

22. Yang pasti melalui permohonan ke MK mereka berhasil menjadikan panggung MK untuk mencerca Presiden Jokowi sebagai pihak yang terlibat dalam penggelembungan suara Prabowo-Gibran, tanpa adanya bukti keterlibatan Presiden Jokowi.

23. Berdasarkan pengalaman saya membela perkara di MK, saya berpendapat setelah mengikuti sidang, bahwa pemohon 1 Anies Baswedan-Muhaimin, pemohon 2 Ganjar Pranowo-Machfud MD, ditolak MK.

24. Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor: 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024.

Jakarta, Kamis, 18 April 2024.

*Prof. O.C. Kaligis, Praktisi Hukum Senior, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran 

BACA JUGA  Catatan Hendry Ch Bangun: Ada Apa dengan Dewan Pers?