Hemmen

Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PDIP Gugat KPU di PTUN

PDIP Gugat KPU
Gedung KPU (Foto: istimewa)

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT.

Gugatan dilayangkan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Gugatan di PTUN tersebut dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbun.

“Intinya jenis gugatannya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” kata Gayus ditemui awak media setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2024).

Gayus mengungkapkan, KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

BACA JUGA  KPU Kabupaten Kaur Gelar Senam Jingle Pemilu

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” ujar Gayus.

Anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih menambahkan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

“Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” terang Erna.

Ia menyebut KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

BACA JUGA  Enam Sekawan Gelar Diskusi Publik Menyongsong Pemilu Damai

“Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum,” ungkapnya.

“Kami dari Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu, dalam hal ini melihat bahwa praktik-praktik seperti ini, ini tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari karena nanti tahun ini kita juga akan melaksanakan pilkada atau pilgub,” ujarnya.

Dalam gugatannya tim PDI memohon PTUN memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.(01)

Barron Ichsan Perwakum