Jakarta, SudutPandang.id-Advokat senior OC Kaligis menilai pembuktian Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku tergugat menanggapi perkara gugatan sangat keliru. Pasalnya, hal yang disampaikan dalam persidangan bukan inti dari persoalan melainkan tentang administrasi pemerintahan.
“Saya kan menggugat para tergugat lantaran belum menjalankan tugasnya untuk melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan agar segera disidangkan di pengadilan, kok malah dibelokan ke UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan?,” ujar OC Kaligis, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Menurut OC Kaligis, dalam pembuktian di persidangan kedua tergugat sama sekali tidak menyinggung soal putusan Praperadilan PN Bengkulu yang tegas memerintahkan agar Kejaksaan melimpahkan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Dari pembuktian yang telah disampaikan tergugat I dan tergugat II agar perkara gugatan ini masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya jadi praktisi hukum, akademisi hukum sudah lama, tidak mungkin asal gugat dan tidak mengerti persoalan yang digugat. Saya mengetahui yang mana ranah gugatan saya layangkan,” tegas Penguji Program Doktoral Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.
Pembuktian Para Tergugat
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Suharno, para Kuasa Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan perihal bukti awal dalam perkara perdata dengan No.958/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL. Bukti yang disampaikan antara lain UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, PERMA No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, SEMA No.2 Tahun 2019, SEMA No.4 Tahun 2016 dan artikel Oncrechtmatig Overheidsdaad dari Sudut Pandang UU Administasi Pemerintahan.
Gugatan ini dilayangkan OC Kaligis kepada Jaksa Agung (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II) pada Rabu (6/11/2019) lalu di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, ia menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No.2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016, yaitu melimpahkan perkara Novel Baswedan ke pengadilan.(for)