JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pemangkasan masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri.
Luhut menjelaskan, dalam aturan sebelumnya WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi wajib karantina 14 hari. Namun kini, pemerintah menetapkan karantina hanya 10 hari.
Sedangkan WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri secara umum yang tadinya wajib menjalani karantina 10 hari, dipersingkat menjadi tujuh hari
“Diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1).
Namun, Luhut memastikan bahwa tidak akan ada dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri.
Menkes
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan jika saat ini pasien COVID-19 varian Omicron tercatat ada 152 kasus, di 34 orang diantaranya dinyatakan sudah sembuh dan sudah diperbolehkan pulang.
Menurut Budi, kasus Omricon di Indonesia, didominasi oleh mereka yang datang ke Tanah Air usai melakukan perjalanan luar negeri. Namun, 6 kasus diantaranya merupakan transmisi lokal yang ditemukan di Medan, Surabaya dan Bali.(red)