Hemmen

Atasi Ketersedian Oksigen, Pemerintah Buka Opsi Impor

Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lonjakan kasus Covid-19 membuat ketersediaan oksigen dan alat kesehatan lainnya terus menipis.

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah akan melakukan berbagai cara untuk meningkatkan stok oksigen, salah satunya dengan cara impor.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kita menyadari oksigen terbatas. Maka dari itu, pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara, baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen. Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi dalam pernyataan pers harian PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).

BACA JUGA  Kemenkes: Akhir Oktober Kelangkaan Vaksin COVID-19 Diatasi

Jodi mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari panduan praktis pertolongan pertama pada pasien yang kadar oksigennya di bawah 90. Panduan itu bisa berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dokter dan perawat yang dikenal atau berbagai konten edukatif di berbagai media sosial.

Jodi menyebut Koordinator PPKM Darurat telah menggandeng Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut mengawasi program percepatan produk farmasi dan alat kesehatan di masa PPKM Darurat.

Pihaknya juga mengingatkan di masa darurat ini jangan sampai ada yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Kunjungi Bali, Panglima TNI Minta Gubernur Koster Pindahkan Pasien Isoman ke Lokasi Isoter

“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi hukum pasti menanti, saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi merekka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegas Jodi.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak panik memborong oksigen di pasaran. Jika tidak ada kepentingan merawat pasien Covid-19 maka lebih baik untuk tidak membeli oksigen.

“Pemerintah dan lembaga penegak hukum akan mengawasi peredaran oksigen di lapangan. Jika ada yang melakukan penimbunan terancam untuk dihukum,” ingatnya.

BACA JUGA  Antipasi Lonjakan Kasus dan Mutasi Covid-19, Ini Langkah Kemenkes

“Jangan menimbun oksigen. Kita prioritaskan untuk menyelamatkan nyawa saudara kita saat ini. Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat dan akan ada ganjarannya,” kata Jodi.(can)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan