Pemerintah Umumkan Hutang Warisan Krisis 1998 Telah Lunas

Pemerintah
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 triliun telah digunakan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998.

Suahasil menjelaskan, surplus tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND). Berdasarkan audit buku pada 2025, surplus BI sebesar Rp55 triliun telah ditegaskan dan disetorkan ke kas negara.

Menurut dia, penggunaan surplus tersebut telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dana itu kemudian dimanfaatkan untuk membayar kewajiban atau menyelesaikan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis keuangan 1997-1998.

“Memang kalau Bank Indonesia memiliki surplus, mereka memberikan ke kas negara. Namun UU mengatakan kalau ada surplus Bank Indonesia, maka penggunaannya diatur. Apa penggunaannya diatur? diatur untuk membayar kewajiban atau penyelesaian kewajiban surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam penanganan krisis 97-98,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA  Gabungnya IJP Dr. Susilo Teguh Raharjo M.Si ke UBISA, Sebuah Semangat Kepedulian Pada Pendidikan

Suahasil mengatakan mekanisme pengelolaan surplus BI telah berlangsung dalam sejarah hubungan keuangan antara pemerintah dan bank sentral.

Ia menjelaskan, ketika terdapat surplus yang menjadi penerimaan negara, pemerintah kemudian mengembalikannya kepada Bank Indonesia sesuai dengan kewajiban yang ada.

“Setiap ada surplus selalu dibayar oleh pemerintah,” katanya.

Menurut Suahasil, penggunaan surplus BI Rp55 triliun tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997-1998.

Dengan pembayaran tersebut, Suahasil menegaskan pemerintah dan Bank Indonesia telah menyelesaikan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis ekonomi 1997-1998 pada Agustus 2026.

“Maka saat ini kita bisa disampaikan bahwa koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah mengatakan bahwa saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun, telah dikembalikan untuk membayar kembali surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di Agustus,” tegasnya.

BACA JUGA  Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG: Pagi Cerah Berawan, Sore hingga Malam Hujan Ringan

Suahasil menyebut penyelesaian kewajiban tersebut sebagai salah satu pencapaian penting dalam sejarah pengelolaan sektor keuangan Indonesia.

“Ini adalah suatu prestasi kita,” sambungnya.

Suahasil turut menjelaskan besarnya kewajiban yang muncul dari penanganan krisis ekonomi sekitar tiga dekade lalu.

Berdasarkan catatan sejarah, pemerintah saat itu menerbitkan obligasi dengan nilai mencapai Rp640 triliun sebagai bagian dari upaya menangani dampak krisis ekonomi 1997-1998.

“Dan kita membayar kembali itu, dan kalau untuk beberapa jenis oblgasi lainnya (rekap) adalah yang sudah lunas di Juli 202, dan ada yang sudah lunas kemarin. Ini adalah suatu sejarah sektor keuangan Indonesia,” tegasnya.

Penyelesaian kewajiban tersebut menandai berakhirnya salah satu bagian penting dari rangkaian kewajiban pemerintah yang berkaitan dengan penanganan krisis keuangan 1997-1998.(PR/04)