YaSDI, INDISI dan Universitas Jayabaya Dorong Uji Materi Pasal 53 UU Disabilitas

Avatar photo
YaSDI dan INDISI Dorong Uji Materi Aturan Kuota Kerja Penyandang Disabilitas
Foto ki-ka: Dr. Adya Laksmana Sudrajat, S.H., M.H.; Ketua YaSDI Rahmat Hidayat, S.H.; Kepala LMH Universitas Jayabaya drg. Hj. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H.; Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H.; Harrison Sibarani, S.H.; Dipranto Tobok Pakpahan, S.H., M.H.; bersama Pembina YaSDI Suty Karno dalam konferensi pers Judicial Review Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Ruang Seminar 1, Lantai 5 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: Dok. Universitas Jayabaya

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YaSDI), Institusi Disabilitas Indonesia (INDISI) dan Universitas Jayabaya mendorong judicial review atau uji materi Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terkait ketentuan kuota kerja bagi penyandang disabilitas.

Dorongan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai rencana judicial review Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas yang digelar di Ruang Seminar 1, Lantai 5, Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016 mengatur pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja atau pegawainya.

YaSDI dan INDISI menilai ketentuan kuota tersebut perlu didukung dengan pelaksanaan yang dapat memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses kerja secara nyata. Uji materi didorong untuk memperkuat kepastian hukum mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut.

Ketua Dewan Pembina YaSDI Suty Karno mengatakan, pihaknya bersama INDISI dan Universitas Jayabaya akan mendorong uji materi Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA  Kapolsek Prigen Jadi Pembina Upacara di MTsN 3 Pasuruan, Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

“Oleh karena itu kami bersama INDISI dan Universitas Jayabaya akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Suty Karno dalam konferensi pers tersebut.

Menurut pengurus YaSDI sekaligus Kepala Lembaga Humas Universitas Jayabaya, drg. Hj. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H., pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kepastian hukum agar ketentuan kuota tenaga kerja dapat diterapkan dalam praktik.

“Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari upaya membangun kehidupan yang setara, adil, dan non-diskriminatif. Karena itu, kami mendukung upaya untuk memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas,” ujar Yulia.

Yulia mengatakan, kesempatan penyandang disabilitas untuk mengikuti proses rekrutmen perlu diikuti dengan akses terhadap pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja.

“Yang kita dorong bukan sekadar adanya kesempatan untuk melamar pekerjaan, tetapi bagaimana kesempatan tersebut benar-benar menghasilkan penyerapan dan keterwakilan penyandang disabilitas di dunia kerja,” katanya.

BACA JUGA  Erick Thohir Apresiasi Pemain Diaspora Perkuat Klub BRI Liga 1

Menurutnya, perguruan tinggi juga memiliki peran dalam mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja. Peran tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi, pengembangan keterampilan, program magang dan pengalaman kerja.

Selain persoalan kuota, rencana uji materi tersebut juga menyoroti pemaknaan kata “wajib” dalam Pasal 53.

Pihak yang mendorong judicial review menilai kewajiban tersebut perlu memiliki ukuran pelaksanaan yang jelas agar tidak berhenti pada pencantuman kuota dalam proses rekrutmen.

Mereka juga menyoroti pentingnya mekanisme pemantauan dan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kuota pekerja penyandang disabilitas.

Data mengenai jumlah pegawai, jumlah pekerja penyandang disabilitas, kebutuhan jabatan, proses rekrutmen, serta tingkat pemenuhan kuota dinilai diperlukan untuk melihat pelaksanaan ketentuan tersebut.

Yulia menjelaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat dan masyarakat.

Ia berharap proses uji materi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum dan membuka akses kerja yang lebih setara bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA  Judicial Review UU IKN: Jakarta Diminta Tetap Berstatus Ibu Kota Indonesia

“Harapannya, hak yang sudah dijamin oleh undang-undang benar-benar dapat dirasakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkembang, bekerja dan memberikan kontribusi bagi masyarakat,” tuturnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Umum YaSDI Rahmat Hidayat, S.H.; Kepala LMH Universitas Jayabaya drg. Hj. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H.; Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H.; Harrison Sibarani, S.H.; Dipranto Tobok Pakpahan, S.H., M.H., serta sejumlah tokoh dan praktisi yang terlibat dalam isu pemenuhan hak penyandang disabilitas.(red)