LEBAK, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.224 formasi, terdiri dari tenaga kesehatan dan guru.
Kepala BKPSDM melalui Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Iqbaludin, mengatakan, pada tahun 2022 Pemkab Lebak telah melakukan penerimaan ASN PPPK sebanyak 2.224 formasi.
“Dari 2.224 formasi, terdiri dari tenaga kesehatan 723 formasi dan tenaga guru 1.501 formasi tahun 2022,” kata Iqbaludin kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Menurut Iqbaludin, sebanyak 2.224 formasi tersebut belum terisi semua dari berbagai bidang formasi.
“Kemarin, ada beberapa formasi terkendala minimnya pelamar, seperti tenaga kesehatan di Dinkes dan tenaga guru di Dindik,” ungkapnya.
Ia menerangkan, minimnya pelamar dari formasi tenaga kesehatan dari 723 yang telah buka formasinya, yang terisi hanya sebanyak 626 formasi.
“Dan untuk tenaga guru dari 1.501 yang telah buka formasinya, yang terisi hanya sebanyak 1.464 formasi,” terangnya
Untuk tahun 2022, lanjutnya, hanya tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan, dan tenaga guru dari Dinas Pendidikan.
“Untuk persyaratan pelamar tenaga guru, minimal pendidikan S1, dan tenaga kesehatan minimal D3,” jelas Iqbaludin.(AK/01)