GEMA Mathla’ul Anwar Sambut Rencana Gerai KDMP Jadi Klinik Pratama

GEMA Mathla’ul Anwar Sambut Rencana Gerai KDMP Jadi Klinik Pratama
Apoteker yang juga aktivis Generasi Muda Mathla'ul Anwar, Irwandi Suherman (Foto: Dok. Pribadi)

SERANG-BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA) menyambut positif rencana pemerintah mengembangkan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi klinik pratama yang dapat melayani peserta BPJS Kesehatan. Namun, pelaksanaannya dinilai perlu disertai pemenuhan persyaratan fasilitas kesehatan, pengawasan mutu, dan perlindungan keselamatan pasien.

Apoteker sekaligus aktivis GEMA MA, apt. Irwandi Suherman, mengatakan perluasan layanan kesehatan melalui klinik KDMP berpotensi mendekatkan fasilitas kesehatan kepada masyarakat desa dan kelurahan, terutama warga yang selama ini terkendala jarak untuk mengakses layanan kesehatan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar perluasan akses tersebut tidak mengabaikan standar pelayanan dan keselamatan pasien.

“Sebagai apoteker, saya melihat peluang ini positif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Namun, jangan hanya berhenti pada narasi bisa menggunakan BPJS. Yang jauh lebih penting adalah memastikan klinik Kopdes benar-benar memenuhi syarat sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Irwandi di Serang, Banten, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA  KAI: Arus Penumpang Menuju Jabar, Jateng dan Jatim Masih Tinggi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas pengembangan unit usaha klinik dan apotek di Koperasi Desa Merah Putih. Klinik tersebut dirancang untuk melayani peserta BPJS Kesehatan dengan skema yang sama seperti klinik swasta.

Pemerintah juga telah menjalankan proyek percontohan untuk menguji model bisnis klinik koperasi. Status fasilitas tersebut dirancang setara dengan klinik swasta, bukan puskesmas.

Irwandi merujuk pada pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito yang menyebutkan bahwa layanan JKN dapat diakses di klinik KDMP sepanjang fasilitas tersebut memenuhi persyaratan sebagai FKTP.

Persyaratan itu mencakup perizinan operasional, izin praktik dokter, standar fasilitas kesehatan, serta pemenuhan mutu pelayanan. Menurut keterangan tersebut, tidak ada pengalihan paksa peserta JKN ke klinik KDMP. Izin operasional dan izin praktik dokter tetap menjadi persyaratan yang harus dipenuhi.

Dari sisi regulasi, Irwandi menilai pemerintah perlu memastikan kejelasan payung hukum dan mekanisme pengawasan klinik KDMP. Menurut dia, perbedaan tata kelola koperasi dengan fasilitas kesehatan konvensional perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan celah dalam penerapan standar pelayanan.

BACA JUGA  Gelar Kelas Seksualitas di Bali, WNA Amerika Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

“Saya mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memperkuat fungsi verifikasi dan audit mutu, bukan sekadar verifikasi dokumen di awal. Regulasi harus mengatur secara tegas konsekuensi bagi klinik Kopdes yang tidak konsisten memenuhi standar FKTP. Jangan sampai semangat koperasi justru melemahkan disiplin mutu layanan kesehatan,” ujarnya.

Selain regulasi, Irwandi menyoroti kesiapan sumber daya manusia kesehatan, termasuk tenaga kefarmasian. Menurut dia, klinik pratama tidak cukup hanya memiliki dokter dan izin praktik, tetapi juga harus memastikan pengelolaan obat serta pelayanan farmasi berjalan sesuai ketentuan.

“Di sinilah peran apoteker menjadi krusial. Klinik Kopdes harus memiliki apoteker penanggung jawab atau setidaknya tenaga teknis kefarmasian yang memadai. Jangan sampai layanan klinik tumbuh cepat, tetapi pengelolaan obatnya lemah,” katanya.

BACA JUGA  7 WNA Hilang di Hutan Halmahera, Basarnas Lakukan Pencarian

Irwandi mengatakan GEMA Mathla’ul Anwar siap berkontribusi melalui edukasi masyarakat dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, dukungan terhadap program pemerintah tetap perlu disertai evaluasi dan masukan yang konstruktif.

“Kami mendukung niat baik pemerintah memperluas akses kesehatan. Namun, kami juga berkewajiban mengingatkan agar regulasi dievaluasi secara berkala, transparan, dan melibatkan organisasi profesi serta masyarakat sipil. Kebijakan sebesar ini tidak boleh berjalan tanpa koreksi yang terbuka,” tuturnya.(ASS/01)